SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 13 Mei 2012

Pecatan Panitera PN Bangil DPO

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM :  -  Sejak ditetapkannya AGUS WALUYO UTOMO sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Bangil Desember 2011 lalu, hingga saat ini masih belum diketahui di mana keberadaan dari mantan Panitera PN Bangil ini.
Aset Agus Waluyo yang berupa tanah dan 3 rumah  yang bernilai ratusan juta rupiah di kota Malang, Surabaya dan Tuban-pun secara tiba-tiba berganti nama ke orang lain.  PN Bangil berupaya untuk menyita aset yang dimiliki oleh buron pembobol dana konsinyasi tersebut, karena sudah berpindah nama ke orang lain  maka PN Bangil akan meminta petunjuk Mahkamah Agung dan Bupati demikian Suja'i Panitera PN Bangil menuturkan kepada wartawan.
Dana konsiyasi total sebesar 17,6 miliar  adalah dana yang dititipkan pada Pengadilan Negeri Bangil untuk menyeleseikan perselisihan lahan tahun 2010 lalu.  Penetapan P2T atau Panitya Pembebasan tanah Kabupaten Pasuruan sebanyak 145 kasus menemui jalan buntu.
Kemudian sengketa diseleseikan lewat pengadilan dan 17 pemilik lahan telah mendapat dana konsiyasi sebesar 1,1 miliar.  Namun setelah diperiksa ternyata ada dana yang raib sebesar 1,7 miliar yang kemudian menyeret dua orang oknum PN Bangil .  Masih menurut Suja'i meskipun bocor proses konsiyasi masih tetap berjalan.
Kejaksaan Negeri Bangil masih melakukan pengejaran terhadap DPO mantan Panitera PN Bangil tersebut.  Jaksa penyidik Ridho Wanggono  merasa tidak terpengaruh bila tersangka Agus mengalihkan aset-asetnya yang berupa rumah di tiga tempat berbeda tersebut.
Menurut Jaksa Ridho Wanggono mengatakan, " Kita akan selidiki apakah rumah atau harta Agus itu adalah dari korupsi dana konsiyasi,  kalau benar maka kita bisa mengambil tindakan untuk melakukan penyitaan untuk mengembalikan uang negara tersebut,' jelasnya pada extremmepoint.com.  
“Jaksa sudah tepat bertindak untuk menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),Segera lakukan Pencekalan Ke Imigrasi,Sebarkan Intelijen kejaksaan serta berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk melakukan Penangkapan bersangkutan agar Wibawa Penegak Hukum,Badan Peradilan tetap terjaga ,” Tegas Kukuh ,SH Ketua LBH TRI DAYA CAKTI dikantornya Jalan Kartini Nomor 30 Surabaya.Minggu,18.00 Wib (13/05).(NGH/ENDANG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar