SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 13 Mei 2012

Rakapitulasi Pilkada Aceh Tengah Kacau Balau

ACEH,EXTREMMEPOINT.COM :  - Data Rekapitulasi (Pengecekan suara ) Pilkada Aceh Tengah yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) bertempat di Mapolres Takengon,terhenti akibat  perbedaan data antara panwas, saksi, dan PPK.

Proses rekapitulasi suara tersebut bukan hanya diwarnai protes para saksi, panwas, dan PPK tetapi juga sejumlah cabup/cawabup Aceh Tengah yang mengikuti tahapan penting itu.

Persoalan lain yang mengemuka adalah masuknya Kecamatan Kebayakan sebagai kecamatan yang juga belum selesai rekapitulasi penghitungan suara. Padahal sebelumnya pihak KIP Aceh Tengah mengumumkan hanya empat kecamatan yang tertunda yaitu Pegasing, Bies, Lut Tawar, dan Bebesen.

Terpisah, Pada Sabtu siang kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB, di Mapolres Aceh Tengah, KIP menggelar konferensi pers menjelaskan penyebab terhentinya proses rekapitulasi suara hasil pilkada cabup/cawabup Aceh Tengah.

Dalam konferensi pers tersebut, Nota Dinas Ketua KIP Aceh Tengah, Ivan Astafan Manurung menjelaskan penyebab terhentinya proses rekapitulasi karena adanya perbedaan data yang akan direkap antara panwas, saksi, dan PPK. “Padahal kami sudah tawarkan solusi kepada PPK agar membuka tong suara untuk memberikan kepuasan kepada semua pihak. Tapi dengan catatan, yang diambil (dari dalam tong) hanya formulir C1 dan formulir lapiran C1 karena itulah data yang paling valid,” kata Ivan.

Ia menambahkan,” Formulir C1 yang ada dalam tong suara harus diambil ketika dilakukan rekapitulasi ,Jadi  jangan salah sangka  seperti yang berkembang bahwa ketika dibuka tong dilakukan Penghitungan suara kembali.”tambahnya kepada Extremmepoint.com.

  “Penghitungan kembali bukan ranah KIP melainkan ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, tong bisa dibuka tetapi bukan untuk dilakukan penghitungan ulang. Kalau penghitungan ulang, kami juga tidak berani. Panwas juga harus merekomendasi pembukaan itu,” Terang Ivan Astafan Manurung.

Masih Ivan mengatakan,” Perbedaan data itu telah memunculkan perbebatan antara KIP, PPK, Panwas maupun saksi hingga Sabtu (12/5/2012) . Akhirnya KIP Aceh meminta proses rekap dihentikan sementara. “Sejak Sabtu dini hari sampai sore harinya proses rekapitulasi masih diskor. Apakah nanti malam rekap dilanjutkan, saya belum tahu persis, kita tunggu saja perkembangan selajutnya,” Jelas Ivan Astafan Manurung. 17.00 Wib,Sabtu (12/5/2012).(TS/GS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar