SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 08 Juni 2012

Kompetitir Lelang Proyek Disulap Jadi Saksi


EXTREMMEPOINT.COM : - Persidangan “Korupsi” Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Jember senilai Rp 27 miliar berlangsung sengit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, Kamis (31/05). Karena Saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dinilai tidak berkompeten dalam bidangnya.
Saksi Ahli, HM.  Irwan Suryanto, yang dalam agenda persidangan diberikan wewenang oleh Majelis Hakim memberikan keterangan terkait alat olah raga yang dipesan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember 2010. Sayangnya, saksi yang telah di sumpah ini disanksikan kesaksiannya lantaran ia bukan saksi yang bersertifikat melainkan lawan tender yang kalah dalam proyek pengadaan alat olahraga Dispendik Jember. “Saya sebagai suplier alat olahraga,” ungkapnya kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Junimart Gisang.
Selain itu, Kuasa Hukum para terdakwa, M. Nuril, memaparkan beberapa kejanggalan dari kesaksian yang dilontarkan oleh saksi ahli tersebut. Irwan yang merupakan pemilik toko alat olahraga bernama SSS, hanya dapat memberikan keterangan sewaktu membaca apa yang ada dalam berkas. “Jika dia memang saksi ahli, seharusnya tanpa melihat berkas sudah bisa memberikan keterangan,” jelasnya.
Hal ini mengidentifikasikan bahwa ada pemaksaan dalam pengajuan saksi ahli yang diajukan oleh JPU. Sayangnya, ketika JPU yang diwakilkan oleh Welly, lebih banyak diam tanpa memberikan kepastian kepada awak media terkait saksi yang diajukan. “Sepertinya semua sudah ada dalam persidangan,” jawabnya singkat ketika dikonfirmasi extremmepoint.com ketika usai sidang.
Dalam kasus yang menyeret sembilan terdakwa ini, di split menjadi dua berkas, terjerat dalam pengadaan alat olahraga dan pengadaan buku. Mereka adalah Bagus Wantoro selaku pejabat pembuat komitmen, Sumardi yang menjadi ketua lelang, M. dan Nurrohmadhan (pihak penerima barang). Kemudian Sugeng, Malaisondi dan Sujarwono selaku pemeriksa barang, Arief Ardiansyah yang merupakan rekanan pengadaan buku SMP, Abdul Fatah, rekanan pengadaan buku SD, dan Usman Hadi, rekanan pengadaan alat olahraga. Kasus itu, juga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Achmad Sudiyono.
Kasus ini berawal dari penerimaan DAK dari APBN yang diserahkan kepada Dispendik  Jember 2010 lalu. Dispendik menerima alokasi dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengadaan buku Rp 20 miliar dan pengadaan alat peraga pendidikan Rp 7 miliar yang diperuntukan bagi 200 sekolah tingkat SD dan SMP di Jember. Dalam pelaksanaannya, distribusi buku dan alat peraga tersebut terlambat dan diduga ada barang yang dinilai tak sesuai spesifikasi.
Namun perlu diketaui Saksi Ahli (Irwan Suryanto) menyelesaikan pendidikan SMP ditahun 1968, sedangkan SMU baru diselesaikan pada tahun 2008. Sehingga ini bisa disimpulkan bahwa pantaskah seorang saksi Ahli seperti Irwan Suryanto, yang hanya menyandang pendidikan SMU bisa dijadikan  Saksi Ahli dimuka Sidang? Ataukah ini cuman kong kali kong, antara Saksi Ahli dan JPU, supaya keterangannya (Irwan) bisa menjadi senjata dalam menjerat kesembilan Terdakwa? karena tak selayaknya seorang kompetitor Tender tiba-tiba bisa disulap menjadi Saksi Ahli dalam persidangan oleh JPU. Hal ini sangat aneh bin ajaib.  (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar