SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 08 Juni 2012

Satpol PP Tindak Pelanggar Reklame


EXTREMMEPOINT.COM : - Papan Reklame Kantor Hukum Njotp Prawiro SH dan Notaris Mei Anggili yang berada dikawasan Raya Ngagel Jaya Selatan menuju Manyar telah menyalahi Perda Nomor 10 Tahun 2009.
Sebagai ahli hukum hal ini menjadi tamparan yang amat hebat karena tidak taat dan tunduknya pada Peraturan yang telah ada. Hal ini jelas yang “dilanggar” mengenai hal-hal yang berkaitan erat dengan Penyelenggaraan Reklame atau Pajak Relame yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya.
Dari pantauan extremmepoint.com dilapangan, menemukan disekitar Jalan Raya Ngagel Selatan menuju Jalan Manyar  papan reklame seperti Bilka, Bank Jatim, BRI, Bank Danamon dan ATM Batara telah melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 yang terbukti sudah ditempel tanda silang merah oleh Pemkot Surabaya.
Menurut Petugas Satpol PP yang tak ingin disebut namanya mengatakan, “Ya memang benar telah menyalahi Perda tersebut,” katanya singkat pada extremmepoint.com.
Menurut Kukuh PP, SH, Praktisi Hukum dari LBH Tri Daya Caktimengatakan, “Seharusnya Papan Reklame itu tidak melanggar aturan Perda. Dan perlu diketahui dia adalah termasuk Penegak Hukum sedangkan Notaris adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Kartini 30 Surabaya.
Menurut masyarakat sekitar Papan Reklame tersebut mengatakan, “Itu kan ahli hukum dan pejabat kok memberi contoh yang buruk. Ya mereka itu, dapat membalikkan salah jadi benar atau sebaliknya. Jika seperti ini mau dikemanakan hukum mas. Sedangkan bos-bos yang kaya sudah biasa ngemplang pajak akhirnya dimakan Gayus kan ha…ha…ha (sambil tertawa),“ katanya pada extremmepoint.com sambil menaiki becak dibangku depannya.
Mungkin saja hal ini merupakan kelalaian pemilik Papan Reklame tersebut. Sedangkan Perda Nomor 10 Tahun 2009 adalah perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.  (KYY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar