SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 08 Juni 2012

Hamba Tuhan Pembela Pencari Keadilan


EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang perkara pidana Terdakwa Sonny Thomas Letemia asal warga Manukan Lor Surabaya kembali memasuki tahap pembelaan.
Sonny Letemia yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryanto Novindra SH melakukan tindak pidana biasa yang didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ternyata Sonny hanyalah korban dalam kasus tersebut.
Karena pada saat penangkapan Atas dirinya (Sonny), yang katanya menurut Saksi Kholik dan Tinton, bahwa Sonny ditangkap dikamar lantai dua dijalan Bibis Tama Gang 1/35 Surabaya Bersama barang buktinya yang terbungkus dalam Koran satu bungkus daun ganja, ternyata itu semua rekayasa alias bohong. Yang Sebenarnya Sonny ditangkap dirumahnya dijalan Manukan Lor Gang 5-D /9 Surabaya.
Dalam penangkapan saat itu, Sonny tidak terbukti  menyimpan atau membawa ganja, seperti yang dituduhkan Polisi atas laki-laki berusia 32 tahun ini, sehingga dalam penangkapan tersebut ada kong kali kong antara Polisi dan salah seorang temannya yang bernama Nayamudin atas dirinya (Sonny).
Namun perlu sekedar  diketahui, bahwa Nayamudin adalah Orang yang sudah Tidak waras pikirannya sejak tahun 2001 dan itu dinyatakan hilang kesadarannya secara normal Berdasarkan medis. Sehingga pengakuan alias keterangan Nayamudin yang diambil penyidik untuk dijadidikan BAP tidak dapat dibenarkan dalam Undang-undang. Karena Nayamudin menderita penyakit Sisofreria Sicotic menurut  Medis.
Sonny ditangkap pada Rabu 16/11/2011 sekitar 21.30 Wib ditempat kediamannya dijalan Manukan lor Surabaya. Dalam penangkapan tersebut  polisi tidak bisa membuktikan bahwa benar Sonny penyimpan atau mengkomsumsi daun ganja. Sehingga Polisi menggunakan tindakan brutal terhadapnya (Sonny), dengan cara melakukan kekerasan fisik yang memukul bagian Perut, dan Badan, untuk mau mengakui perbuatannya.
Atas tindakan brutal dan dibawa tekanan polisi ini, akhirnya dengan terpaksa Sonny mau mengakuinya. Sangat disayangkan bila hal ini terus-menerus terjadi Di Institusi  penegak hukum kita, yang melakukan penangkapan secara rekasaya atas orang yang tak berdosa dijadikan Tersangka, maka hal ini akan Cacat hukum dan akan terus berkepanjangan  dalam proses penegakan hukum dinegeri ini. Sehingga pencari keadilan tidak mendapat keadilan itu sendiri.
Sedangkan dalam Pledoi alias pembelaan Terdakwa Sonny melalui  Kuasa Hukumnya E.V Purnawan LW.SH.M.STH.MA. Bahwa Kliennya (Sonny) hanyalah korban dari pada petugas yang sedang gencar-gencarnya memberantas masyarakat yang terlibat masalah Narkoba yang secara jelas-jelas Polisi mencari mangsa untuk ditangkap, karena tidak mendapat mangsanya, maka Klienpun dijebak dan dijadikan kambing hitam dalam Target penangkapan ini dan sudah jelasnya dalam persidangan Kliennya (Sonny) dengan percaya diri kepada Majelis hakim beserta Anggotanya, untuk mendengarkan suara hati kliennya yang sangat menderita.
Baik tekanan batin, fisik, pikiran, dan kekuatan untuk meminta dakwaan JPU tidak diterima. Dalam Pledoi Purnawan juga, berkesimpulan bahwa dakwaan dan Tuntutan yang disangkakan JPU terhadap kliennya, dipaksakan karena Kliennya dari Ekonomi lemah yang terbeban Berat dengan masalah Ekonomi, dia berjuang sendiri untuk mencari biaya hidup, maka Aneh Bin Ajaib bila kliennya (Sonny) patungan Uang Rp 50 ribu bersama temannya membeli ganja. Sedangkan Sonny sendiri orang yang hidup pas-pasan dan juga  taat beribadah, apalagi sering melakukan kegiatan-kegiatan Rohani. 
“Sonny adalah salah satu Asosiasi Pendeta Indonesia. Jadi selaku Kuasa hukum sekaligus Hamba Tuhan bagi Sonny, saya akan membela kebenaran untuk mencari keadilan bagi Kaum yang tertindas dan meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan kasus Kliennya dengan seadil-adilnya, dan bijaksana, nantinya bisa membawa hasil yang memuaskan alias  bebas demi Hukum,” tegas Hamba Tuhan yang berhati mulia ini seusai sidang kepada extremmepoint.com, Selasa (05/06) PN Surabaya. (Robby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar