EXTREMMEPOINT.COM : - Mahkamah
Konstitusi kabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas uji materi pasal
yang mengatur pencegahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Yang dinilai Yusril melanggar norma, tidak adil dan MK pun sependapat dengan Yusril, dan akhirnya membatalkan frase “setiap kali”.
Menurut
Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk
sebagian," katanya, saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung
MK, Jakarta, Rabu (20/06).
Uji materi yang diajukan ke MK yaitu Pasal 97 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
Karena
Pasal itu bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum, dan
keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1 dan
Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 karena Pasal ini memberi peluang kepada
Menteri Keuangan, Menkum HAM, Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri untuk
mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya
setiap enam bulan sekali.
"Menyatakan bahwa pasal 97 ayat 1 sepanjang frasa setiap kali adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud.
Dihapuskannya frase setiap kali
maka Pasal 97 ayat 1 UU tersebut selanjutnya berbunyi, "Jangka waktu
pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama
enam bulan."
Sehingga
pencekalan terhadap seseorang hanya bisa dilakukan perpanjangan
maksimal satu kali dan pencekalan hanya boleh dilakukan selama satu
tahun. (BON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar