SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 21 Juni 2012

MK kabulkan Uji Materi UU

EXTREMMEPOINT.COM : - Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas uji materi pasal yang mengatur pencegahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang dinilai Yusril melanggar norma, tidak adil dan MK pun sependapat dengan Yusril, dan akhirnya membatalkan frase “setiap kali”.
Menurut Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya, saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/06).
Uji materi yang diajukan ke MK yaitu Pasal 97 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
Karena Pasal itu bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum, dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 karena Pasal ini memberi peluang kepada Menteri Keuangan, Menkum HAM, Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap enam bulan sekali.
"Menyatakan bahwa pasal 97 ayat 1 sepanjang frasa setiap kali adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud.
Dihapuskannya frase setiap kali maka Pasal 97 ayat 1 UU tersebut selanjutnya berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
Sehingga pencekalan terhadap seseorang hanya bisa dilakukan perpanjangan maksimal satu kali dan pencekalan hanya boleh dilakukan selama satu tahun. (BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar