SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 19 Desember 2012

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Denpasar,Extremmepoint.com: - Petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis hasish yang diduga dilakukan pria asal Jerman, Martin Robert Moller (41). Lelaki ini ditangkap petugas sesaat setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, setelah menempuh perjalanan dari Bangkok dengan menumpang pesawat Thai Airways TG 413.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya kepada pers, Senin (17/12), di Denpasar menjelaskan, modus yang digunakan Moller guna meloloskan barang terlarang itu cukup canggih, yakni hasish yang telah diracik menjadi 22 kapsul hashis ditelan dan dimasukan dalam anus. " Ini modus yang sudah biasa dilakukan para penyelundup narkoba," papar Wijaya. Penangkapan ini, menuirut Wijaya, berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak-gerik Moller ketika baru tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. Karena merasa gugup, lanjut Wijaya, petugas kemudian datang menghampiri Moller untuk melakukan pemeriksaan. Mengetahui ada petugas yang datang, imbuh Wijaya, Moller berusaha menghilangkan barang bukti hasish tersebut dengan cara membuangnya ke tempat sampah. "Saat hendak ditangkap ia (Moller) sempat berusaha membuang hashis yang dibawa ke tempat sampah. Namun usahanya itu berhasil dicegah petugas," tutur Wijaya. Setelah barang itu diperiksa ternyata narkoba jenis hasish seberat 288 gram brutto. Ketika diintrogasi petugas, Moller mengaku barang itu dibelinya di Bangkok dan akan dipakai sendiri selama berada tiga bulan di Bali nantinya. "Tapi kami tidak mudah percaya dengan pengakuan seperti itu," imbuh Wijaya. Terkait dengan hal ini, Moller yang bekerja sebagai desainer grafis akan dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. Perkara penyelundupan Moller ini akan segera dilimpahkan ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan. Sebagaimana diketahui, petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali sudah berulangkali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, baik yang dilakukan warga asing maupun pribumi. Sebagian besar barang itu diselundupkan dari Bangkok, Thailand. Namun berdasarkan catatan SH, tak ada satupun pelaku penyelundupan narkoba ini yang dijatuhi hukuman berat seperti hukuman mati maupun penjara seumur hidup. Sampai di tingkat pengadilan rata-rata para penyelundup narkoba itu hanya dijatuhi hukuman belasan tahun penjara.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar