SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 19 Desember 2012

Tidak Bisa Bayar Sewa Rusunawa Dieksekusi

EXTREMMEPOINT.COM : - Penderitaan penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sewa) Wonorejo dan animo masyarakat di Surabaya terhadap konsep hunian vertikal tidaklah sebanding karena pihak Pemkot Surabaya bertindak sepihak bahkan harus memberikan Surat Perintah untuk mengosongkan tempat hunian tersebut.
Masyarakat Surabaya kian besar minatnya terhadap Rusunawa terbukti hingga akhir September 2012 tercatat ada sekitar 1.600 Kepala Keluarga yang telah mengajukan aplikasi pendaftaran. Menurut Walikota Surabaya Tri Risma Harini mengatakan, “Data Pemkot hingga akhir September 2012 telah tercatat ada 1.600 KK yang saat ini menjadi waiting list program pengadaan Rusunawa,” katanya kepada extremmepoint.com september lalu. Menurut info dan data yang berhasil dihimpun extremmepoint.com di lapangan ,Jumilah,(45) mantan penghuni mengatakan, “Saya dipaksa mengosongkan tempat huni di lantai 3 karena tidak dapat bayar sewa dan disegel oleh Pemkot Surabaya kurang lebih sebulan lalu ,”Ungkapnya . Dia menambahkan ,” Iya saya mas sekarang terpaksa kos dengan biaya tiap bulan Rp 600.000, dengan keadaan tempat kos yang tidak layak dan saya minta kepada Pemkot Ingat pakai Nuraninya ,”Tambah wanita setengah baya dengan wajah sedih kepada extremmepoint.com. Hal senada juga terjadi pada Didik (34) ,”kami warga rusun dari segala tempat pernah melakukan unjuk rasa ke gedung DPRD kota surabaya terkait masalah pungutan sewa yang tinggi bagi kami rakyat kecil akan tetapi sampai saat ini tetap aja dilaksanakan pihak pemkot padahal hasil hearing kami dengan Dewan untuk sementara di tunda dahulu,” Terangnya. Dia menambahkan ,” kami warga rusun jadi bingung kok rakyat kecil selalu dijadikan sasaran semena-mena Penguasa dan apa kesalahan kami ini dan tolonglah kami ini diberikan kesempatan untuk hidup makmur agar anak-anak cucu kami dapat hidup sejahtera,”Ungkap Pria yang sehari bekerja sebagai Satpam outsourching kepada extermmepoint.com. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Perencanaan rumah susun merupakan suatu upaya dan kegiatan untuk mengkoordinasikan perkembangan kota, termasuk di dalamnya perencanaan kota,” katanya pada extremmepoint.com saat dikonfirmasi di Hotel Elmi, Selasa (18/12), 16.00 WIB. Dia menambahkan, “Hal ini berkaitan dengan jumlah penduduk di suatu kota yang semakin meningkat sedangkan kondisi lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan suatu rumah sudah semakin sedikit. Untuk itu perencanaan rumah rusun ada yang mana pembangunannya vertikal keatas dan dapat dihuni oleh banyak penduduk. Rusun adalah sesuatu yang baru bagi masyarakat, cukup banyak permasalahan yang menyangkut pengelolaan rumah susun. Permasalahan penghunian datang dari kenyataan bahwa menghuni rumah susun masih dirasakan sebagai bentuk budaya baru yang memerlukan waktu penyesuaian,” tambahnya. “Perbedaannya, rumah susun terdiri dari beberapa lantai hunian, merupakan bentuk perubahan hidup yang biasa melekat dengan tanah yang akan merubah pola interaksi sosialnya. Kendala lain adalah masalah penghunian, pada awal penghunian sudah diadakan seleksi sesuai dengan target sasasan, yaitu masyarakat menengah ke bawah. Dengan demikian Pemkot Surabaya harus siap menghadapi permasalahan jika penghuni tidak mampu bayar dan hendaknya memberi kebijakan yang tidak mengakibatkan kekecewaan,” paparnya dengan tegas. “Hukum ditegakkan dengan cara melanggar hukum. Orang yang miskin hidup di tanah negara dipenjara dengan alasan tidak mempunyai dasar hak, tetapi negara membiarkannya dalam keadaan miskin. Itu adalah contoh pelanggaran HAM oleh pemerintah sebab pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib menegakkan dan memenuhi HAM warga negara (Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945). Hal yang mendasar dalam negara hukum Indonesia yang selama ini dilupakan adalah pelaksanaan keadilan sosial. Dengan semakin banyaknya produk hukum yang disisipi kepentingan para pemilik kapital maka advokasi juga harus mengarah pada kontrol penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk tentang tataguna usaha tanah dan rencana tata wilayah,” pungkasnya dengan semangat. Banyak penghuni rusunawa yang bingung dengan pembayaran sewanya karena saat proses penggusuran, warga dijanjikan akan digratiskan selama 10 tahun, namun faktanya, Pemkot sudah berencana menarik sewa rusun yang dikuatkan dengan Perda yang ada. Menurut Gubernur Jatim Soekarwo pernah menyatakan, “Silakan membuat usaha di situ, tapi diatur yang baik. Jangan semrawut tapi jangan terlalu besar hanya untuk usaha atau berjualan. Tidak untuk tempat tinggal permanen. Pemprov akan memberitahu Pemkot Surabaya agar jangan sampai Pemprov menata lalu Pemkot Surabaya membongkar,’’ katanya pada tahun lalu. Namun sekarang, berjualan di area rusun tidak diperkenankan dan penghuni dipaksa membayar sewa jika tidak membayar akan mendapatkan Surat Peringatan 1, 2 dan ketiga adalah Surat Perintah Pengosongan lokasi huni. Dan yang lebih lucu lagi jika yang menempati bukan nama asal sebagai penerima kunci pertama maka tidak boleh menempati walaupun anak kandungnya sendiri. (YYK) BERSAMBUNG…………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar