SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 15 Mei 2012

Polda Jatim Tetapkan Pegawai Bea Cukai Tersangka Korupsi


SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Suryadi (54), dan Bambang (58) sebagai Pegawai Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Perak, Surabaya telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan ditetapkan jadi Tersangka oleh Penyidik Polda Jatim.  
Bambang (58), warga Jakarta, mantan Kepala KPBC Pasuruan tahun 2007 dan tahun ini sudah pensiun. Dan Suryadi (54), warga Sidoarjo yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Umum KPBC Tipe A2 Pasuruan 2007. Dan, saat ini berdinas di KPBC Tanjung Perak, Surabaya.
Mereka melakukan dengan modus pengadaan tanah untuk perumahan seluas 5.170 hektar, senilai Rp 2,7 miliar yang berlokasi di Dusun Lecari, Kelurahan Tapakan, Kecamatan Bugul Kidul, Pasuruan, Jatim. Peristiwa itu terjadi pada 2007 silam.
Kedua tersangka melakukan mark up harga tanah dan melakukan proses lelang secara fiktif. Pada 2006, Suryadi mengusulkan pada Departemen Keuangan (Depkeu) terkait rencana pengadaan tanah seluas 5.170 Ha senilai Rp 2,7 miliar untuk pembangunan Rumah Dinas Pegawai.
Sebelum anggaran disetujui, anggaran itu rencananya dimasukkan pada tahun anggaran 2007. Lucunya, pelaku sudah bekerja sama dengan salah satu makelar tanah setempat untuk mencari lahan atau tanah yang diperlukan. Padahal tanah di lokasi tersebut pada saat itu hanya seharga Rp 150 ribu per meter pesegi.
Menurut Kombes Pol Hilman Thayib, Kabid Humas Polda Jatim didampingi oleh Kasubdit Tipikor AKBP Edwan Syaiful mengatakan, "Keduanya kami tetapkan setelah penyidik memeriksa sekitar 20 saksi dan melakukan gelar perkara," katanya pada extremmepoint.comSenin (14/05).
Dia menambahkan,"Usai anggaran disetujui, pada akhir Desember 2006 pelaku berpura-pura mengadakan lelang. Padahal proses lelang itu fiktif, dan seharusnya sesuai dengan Perpres Nomor 36 tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perpres Nomor 65 tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksana Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah di bawah 1 hektar dapat dibeli langsung, tidak perlu lelang," tambahnya.
"Untuk kepastian jumlah kerugian negara masih dalam proses audit BPKP. Keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam waktu dekat kedua pelaku akan kita periksa sebagai tersangka," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ada kerugian Negara sekitar Rp 1,4 miliar, karena pelaku memanipulasi harga tanah menjadi Rp 550 ribu dari harga sebenarnya yang hanya Rp 150 ribu per meter pesegi.
Kedua Tersangka tersebut dapat dijerat melanggar Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KYY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar