SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 28 Februari 2012

Kerushan LP Krobokan Ganggu Jadwal Sidang

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM :  - Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung-Bali, selama beberapa hari sejak Selasa (21/02) malam lalu, ternyata berpengaruh besar terhadap jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Akibat kerusuhan itu, selama beberapa hari PN Denpasar tidak dapat menyidangkan perkara pidana. Hal ini karena petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tidak bisa menjemput tahanan dari LP Kerobokan, sehubungan masih diblokir.
"Jadwal persidangan perkara pidana terpaksa ditiadakan, karena tidak ada tahanan yang bisa hadir ke pengadilan," ujar Humas PN Denpasar, Amzer Simanjuntak, Senin (27/02), di Denpasar. Dia menjelaskan, selama kerusuhan belum reda di LP Kerobokan, praktis PN Denpasar hanya menyidangkan perkara perdata saja."Perkara pidana tidak ada yang disidangkan akibat kerusuhan itu," paparnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Denpasar Judhy Ismono."Selama dua hari, (Rabu dan Kamis) kami tidak bisa menjemput tahanan dari LP Kerobokan akibat peristiwa kerusuhan itu," tutur Judhy. Ia menyebutkan, setiap harinya rata-rata petugas Kejari Denpasar menjemput sekitar 40 tahanan dari LP Kerobokan guna mengikuti persidangan di PN Denpasar.
Amzer dan Judhy merasa bersyukur karena peristiwa kerusuhan itu dapat segera diatasi, sehingga pada Senin (27/02), petugas Kejari Denpasar sudah bisa menjemput tahanan di LP Kerobokan. Sekarang ini jadwal persidangan di PN Denpasar telah normal kembali seperti biasa.(TETY)

Minggu, 26 Februari 2012

Lamaran Anang Sukses

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Anang Hermansyah melamar Ashanty  tadi malam digelar. Dalam acara lamaran itu Ashantypun mengaku sempat deg-degan jelang prosesi tersebut. Dengan menggunakan gaun warna silver Ashanty terlihat cantik, anggun dan mempesona memasuki ruangan Ceria, Hotel Shangri-La, Sudirman, Jakarta Pusat.
Ia pun langsung berlalu tanpa menanggapi pertanyaan para wartawan. "Iya (deg-degan), doain ya,"kata Ashanty pada extremmepoint.com seraya berlalu saat ditemui di ruangan Ceria, Hotel Shangri-La, Sudirman, Jakarta Pusat.
Dekorasi ruangan Hotel itu didominasi oleh warna ungu dan putih memberikan kesan damai yang penuh dengan romantisme dalam prosesi lamaran mereka. Keluarga Ashanty pun dikabarkan sudah mempersiapkan diri sejak pagi di Hotel Shangri-La. Tampilan warna yang apik kemudian ditambah lagi dengan suasana elegan dan glamor juga sangat kental dalam prosesi itu.  
"Ashanty maunya banyak bunga karena dia senang bunga," ujar Rina ditempat yang sama. Untuk makanan sendiri, Rina mengatakan semuanya disiapkan dari pihak hotel. Rata-rata, menu yang tersedia adalah makanan andalan Indonesia. "Ada nasi keraton, bakwan Surabaya, sate dan lain-lain," pungkasnya pada extremmepoint.com.
Status Anang Hermansyah sebagai Duda sebentar lagi akan berubah begitu juga Ashanty, mereka terlihat seperti pasangan yang serasi. (TIMSUS)

Kapolsek Buduran Sidoarjo Berprestasi

SIDOARJO, EXTREMMEPOINT.COM : - Usaha di Gudang Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo telah kehilangan Kain sebesar Rp 400 juta. Pelakunya AF (23) sebagai sopir tertangkap pada saat bekerja di gudang, sedangkan SN (40) sebagai penadahnya ditangkap dirumahnya Surabaya.
Kompol Widarmanto, Kapolsek Buduran, Sidoarjo yang didampingi Kanit Reskrimnya AKP Suparyono, membenarkan adanya tindakan melawan hukum dan masih melakukan pemeriksaan.
Menurut Kompol Widarmanto, “Sedangkan mencurinya bukan sekaligus, melainkan dilakukan sejak September 2011 lalu disini mengindikasikan adanya perencanaan yang cukup matang,” katanya.
Dia menambahkan, “Tersangka ditangkap dan mengakui terus terang perbuatannya, jika mencuri kain hingga kerugian korban sekitar Rp 400 juta. Karena satu rol kain, nilainya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta dan yang dicuri sekitar 120 rol atau 60 koli,” tambahnya pada extremmepoint.com.
Modus pencurian, tersangka mencuri kunci gudang  dan menggandakannya untuk mempermudah niatnya. Karena tersangka sebagai sopir maka dia diberi tugas untuk mengirim ke toko-toko langanan dan tempat lainnya. Dan tersangka juga bebas keluar masuk gudang.
Menurut narasumber yang tak ingin namanya dipublikasikan menyatakan,” Bahwa salahsatu keluarga tersangka dari purnawirawan Kepolisian akan mencoba berusaha untuk menghentikan perkara ini tetapi pihak Kepolisian Buduran Sidoarjo tetap akan melanjutkan perkara sampai dengan pengadilan karena hanya Putusan Pengadilan yang dapat memvonis para tersangka tersebut,” ungkapnya pada extremmepoint.com. Sabtu (24/02), 21.00 Wib. (ARI/YAHYA).

PT Mandiri ,Lalai Menjaga Kerahasiaan Nasabah

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Debt Kolektor PT Mandiri Tunas Finance jalan Jemur Sari, Surabaya telah mengambil secara paksa mobil Toyota Avanza, Nopol (Nomor Polisi) L 1321 XZ tahun 2005 milik Yanius Se warga jalan Tanjung Karang nomor 20, Surabaya yang pada saat itu dipakai oleh Didik Hariyadi (temannya). Kemudian teman Yanius dipaksa oleh kolektor untuk menyerahkan barang tersebut pada Minggu (05/02).
Berawal dari menunggaknya angsuran selama dua bulan atas nama Yanius akhirnya kolektor PT Mandiri TUNAS FINANCE mengeksekusi/menarik paksa mobil yang pada saat itu sedang dipakai oleh temannya (Didik Hariyadi) yang melewati jalan Karangpilang Surabaya, lalu dihentikan oleh kolektor dan akhirnya diarahkan ke PT Mandiri Tunas Finance untuk dieksekusi atau ditarik paksa.
Sejak kejadian tersebut sampai sekarang Perusahaan itu tidak ada niat baik untuk memberi jalan keluarnya dan malah pada akhir Pebruari ini mobil Yanius akan dilelang. Dengan kejadian itu Yanius mengalami kerugian secara material dan inmaterial.
Menurut Yanius, mengatakan, “Bahwa Mobil tersebut adalah sumber matapencaharian saya. Sejak ditariknya barang itu saya tidak mendapatkan penghasilan yang mana dalam satu hari bisa hasil sebesar Rp 250.000,- dan saya juga merasa malu kepada tetangga yang sudah mengetahui ditariknya mobil itu mas,”ungkapnya pada extremmepoint.com. Sabtu (25/02), 10.00 Wib.
Dilain waktu dan tempat, menurut Kuasa Hukum, Kukuh Priyo Prayitno, SH dikantor Hukum LBH Tri Daya Cakti jalan Kartini 30, Surabaya mengatakan, “Bahwa mobil Toyota Avanza dengan Nopol. L 1321 XZ adalah milik dari klien kami dan sampai saat ini mobil tersebut masih dikuasai sepenuhnya oleh PT Mandiri Tunas Finance yang beralamat di Jalan Raya Jemur Sari 216-218, Surabaya,” jelasnya pada extremmepoint.com. Sabtu (26/02), 16.00 Wib.
Dia menambahkan, “Bahwa mobil tersebut diambil secara paksa oleh pihak kolektor PT Mandiri Tunas Finance, dan dikawatirkan akan dipindahtangankan maka kami akan ajukan gugatan di Pengadilan minggu depan,” jelasnya dengan tegas.
Menurut Suro Widjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim yang dihubungi oleh extremmepoint.com mengatakan, “ Bahwa pihak Perusahaan Pembiayaan tidak berhak untuk mengeksekusinya sebab semua perjanjian/perikatan sudah Batal Demi Hukum. Adapun hal-hal yang membatalkan seperti pada Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 pasal 18 sebagai berikut :
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Dia menambahkan, “Biasanya Kolektor melakukan aksinya berdasarkan Surat Kuasa dari Perusahaan Pembiayaan yang dilengkapi juga dengan copy Sertifikat Fidusia. Sejarah terbitnya Sertifikat Fidusia saj sudah tidak jelas, karena Konsumen tidak pernah diajak menghadap ke Notaris. Jika Pelaku Usaha berdasarkan pada Surat Kuasa Konsumen kepada Notaris untuk mengurus Fidusianya maka hal inilah yang dinamakan hal-hal yang dilarang seperti pernyataan yang sudah saya ungkapkan didepan tadi (pernyataan diatas (d)). Dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana 5 (lima) tahun atau Denda Rp 2 milyar  ”pungkasnya dengan tegas dan lugas. (KYY)