SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 28 Januari 2012

Advokat "Ekor 8 dan 2" terbukti terima Uang dari Korban

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap seorang investor asal Inggris Nicholas John Hyam di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (27/1), dengan terdakwa advokat Rizaldy D Watruty (44), berlangsung cukup menarik.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai IGH Komang Wijaya Adhy yang sempat diskors sekitar 1 jam 30 menit itu mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Raka dan saksi korban Nicholas John Hyam. Dalam sidang itu terungkap bahwa terdakwa Rizaldy pernah menerima transfer dana ratusan ribu dolar dari saksi korban Nicholas John Hyam.
Dana ini antara lain sebagai pembayaran uang muka pembelian tanah dan biaya untuk mendirikan/membentuk usaha Penanaman Modal Asing (PMA). Namun ternyata terdakwa Rizaldy tidak pernah menguruskan surat-surat pendirian usaha PMA tersebut.
Dalam perkara ini seorang wanita warga Kanada Jeannette Machura alias Gina (45) yang merupakan teman Nicholas, turut diadili dengan dakwaan yang sama. Rizaldy maupun Gina diduga keras telah bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Nicholas sekitar Rp 37 miliar.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Jaya Ardhana, Ni Nyoman Srigati dan I Ketut Sujaya dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Rizaldy dan Gina melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan. Perbuatan itu, menurut tim JPU, dilakukan kedua terdakwa sekitar Maret 2005 hingga April 2007.
Peristiwa ini berawal ketika Nicholas yang saat itu masih menjadi klien Rizaldy berniat membeli sekitar 9 bidang tanah di Desa Munggu, Badung-Bali yang luasnya sekitar 2,085 hektare. Saat itu, menurut tim JPU, Nicholas menyerahkan semua urusan proses jual-beli tanah itu kepada Rizaldy selaku kuasa hukumnya.
Namun setelah Nicholas menstransfer uang mencapai sekitar Rp 37 miliar melalui rekening Rizaldy maupun Gina, ternyata Nicholas tidak memperoleh tanah tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan Nicholas ke Polda Bali, sehingga akhirnya Rizaldy maupun Gina duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar.
Dalam persidangan itu terdakwa Rizaldy sempat ditegur ketua majelis hakim IGH Komang Wijaya Adhy karena ingin mengajukan pertanyaan melalui pembelanya I Made Suardana. "Saudara (Rizaldy) saya minta diam saja dan jangan ikut bertanya," tegas IGH Komang Wijaya Adhy. Tak hanya itu, pertanyaan Made Suardana kepada saksi korban Nicholas juga dipotong hakim karena terkesan hendak menjebak.
Dalam persidangan itu Nicholas membawa berkas atau dokumen barang bukti satu laci filling kabinet. Karena hari sudah sore dan kesaksian dari Nicholas dianggap belum selesai, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan 7 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian Nicholas.(TETY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar