SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 28 Januari 2012

Sanski Exportir Diberlakukan

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Denda dan Sanksi Administrasi akan dikenakan pada Eksportir yang melanggar peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 dan No. 254/PMK.04/2011.
Menurut Kusheri Suprianto, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC), dikantor pusat DJBC, Jakarta, "Eksportir akan dikenai sanksi jika tidak mengekspor barang yang seharusnya diekspor. Kemudian, barang yang tidak diekspor itu akan dikenai denda minimal 100 persen dan maksimal 500 persen,"jelasnya, Jumat (27/01).
Kusheri menambahkan, “Jika di dalam peraturan yang lama, eksportir bisa memperpanjang batas waktu, jadi bisa lebih dari 12 bulan. Untuk peraturan baru DJBC akan memberikan batas waktu kepada para eksportir selama 12 bulan untuk mengekspor barangnya dan eksportir tidak dapat memperpanjang batas waktu tersebut, tetapi jika proses produksi barang lebih dari 12 bulan, maka eksportir harus melapor kepada DJBC terlebih dahulu,”pungkasnya kepada extremmepoint.com
Para eksportir akan lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan ekspor barangnya dan pelayanan di kepabeanan akan meningkat karena adanya peratuan baru itu, hal inilah yang diharapkan DJBC.
Peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tentang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor hal itu juga sudah disosialisasikan oleh DJBC Kementerian Keuangan.
DJBC juga sudah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tentang pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.(BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar