SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM:- Amanda Betari Lestari (18) Warga Benowo Surabaya yang masih melanjutkan Studi Pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Benowo ini, akhirnya mau mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim kamis (3/2) di PN Surabaya.
Wanita ABG ini, didakwa bersalah Oleh ketua Majelis Hakim Erick SH, karena telah terbukti memperdangkan Orang dengan ingin mengambil keuntungan atas dirinya sendiri. Dalam Amar Putusannya , Amanda Terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan Orang.
Maka Terdakwa Di Vonis 6 bulan penjara . Putusan ini lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU Nurhayati SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut Terdakwa 2 tahun penjara. Atas putusan ini kami pikir-pikir untuk melakukan banding,”Cetus Nurhayati seusai sidang kepada Wartawan kamis (3/2).
Peristiwa ini bermula Terdakwa ingin membayar uang sekolah (SPP),namun dirinya tidak mengantongi uang sepeser pun,dan takut meminta kepada orang Tuanya. Sehingga Ia (AmandaBestari Lestari) mempunyai akal untuk mencari uang sendiri, yang nantinya bisa membayar SPP tersbut , karena ingin menyelesaikan kuliahnya.
Sabtu 16 April 2011 sekira jam 16.00 di Hotel Pit Stop jalan Semut nomor 48-50 Surabaya, Terdakwa Mencari laki-laki hidung belang untuk menawarkan Wanita –Wanita yang Masih dibawah Umur, untuk melayani Nafsu birahinya. Kemudian Saksi Hadi Ismanto dan Saksi Anton Andri.H (Petugas Satreskrim KP3 Tanjung Perak) bergerak berdasarkan Informasi tentang adanya Praktek Perdagangan Orang, maka saat itu pun ditindak lanjuti,kemudian Petugas dengan cara Memesan 2 Orang Wanita untuk diboking,dengan Harga Rp 700.000. sesudah itu Petugas pun melakukan penyamaran dengan memesan kamar Hotel nomor 206.Pada waktu yang sudah ditentukan antara Terdakwa dan sipemesan (Petugas), maka munculah Terdakwa dengan 2 Wanita,satu bernama Devi Nikmatul Rizki dan satu lagi bernama, Jabiela Nur Islami Sari. Kedua Korban kemudian disuruh masuk Oleh Mujikari ABG ini, dikamar 206 yang sudah disiapkan oleh sipemesan(Petugas).
Namun naas bagi Mujikari ABG ini,saat akan menerima uang Hasil jerih payanya, yang akan diberikan sipemesan (Petugas) sebesar Rp 700.000 pada dirinya(Amanda), ia terlebih dulu ditangkap oleh Petugas Polres Tanjung Perak Surabaya.(ROBY )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar