SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 04 Februari 2012

Demi Biaya Sekolah Nekat Jadi Mucikari

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM:- Amanda  Betari  Lestari (18)  Warga    Benowo  Surabaya  yang  masih  melanjutkan  Studi Pendidikan  di salah  satu  Perguruan  Tinggi  Swasta  di Benowo  ini,  akhirnya  mau  mengakui  kesalahannya  di hadapan Majelis  Hakim kamis (3/2)  di PN  Surabaya.
Wanita  ABG  ini, didakwa  bersalah  Oleh  ketua  Majelis Hakim Erick SH, karena  telah  terbukti  memperdangkan Orang  dengan  ingin  mengambil  keuntungan  atas  dirinya sendiri.  Dalam Amar  Putusannya , Amanda  Terbukti  secara  sah dan meyakinkan  sesuai  Pasal  2  Ayat (1)  Undang-undang  nomor 21 tahun  2007 tentang pemberantasan Tindak  pidana perdagangan  Orang.
Maka  Terdakwa Di Vonis 6  bulan  penjara .  Putusan ini lebih ringan  dibandingkan  Tuntutan  JPU Nurhayati  SH, dari Kejaksaan  Negeri  Surabaya,  yang menuntut  Terdakwa  2 tahun  penjara.  Atas putusan ini kami pikir-pikir untuk melakukan  banding,”Cetus  Nurhayati seusai  sidang  kepada  Wartawan kamis (3/2).
Peristiwa ini bermula  Terdakwa  ingin membayar  uang  sekolah  (SPP),namun  dirinya  tidak  mengantongi  uang sepeser pun,dan takut  meminta  kepada  orang Tuanya. Sehingga  Ia (AmandaBestari  Lestari) mempunyai  akal  untuk mencari  uang  sendiri,  yang nantinya  bisa  membayar  SPP  tersbut , karena ingin  menyelesaikan kuliahnya.
Sabtu  16  April 2011 sekira  jam 16.00 di Hotel Pit Stop jalan  Semut  nomor 48-50  Surabaya, Terdakwa Mencari  laki-laki  hidung  belang untuk menawarkan  Wanita –Wanita  yang Masih  dibawah Umur,  untuk  melayani  Nafsu  birahinya.  Kemudian  Saksi  Hadi  Ismanto dan Saksi Anton Andri.H (Petugas Satreskrim KP3 Tanjung Perak) bergerak berdasarkan  Informasi tentang adanya Praktek  Perdagangan  Orang, maka saat  itu pun ditindak lanjuti,kemudian Petugas dengan  cara Memesan  2  Orang  Wanita  untuk  diboking,dengan  Harga Rp  700.000. sesudah itu  Petugas pun  melakukan penyamaran  dengan  memesan  kamar  Hotel  nomor 206.Pada  waktu  yang  sudah  ditentukan  antara  Terdakwa dan sipemesan (Petugas), maka  munculah  Terdakwa  dengan  2 Wanita,satu  bernama Devi  Nikmatul  Rizki dan  satu  lagi  bernama, Jabiela Nur Islami Sari. Kedua Korban kemudian  disuruh  masuk  Oleh  Mujikari ABG  ini, dikamar  206  yang  sudah  disiapkan oleh  sipemesan(Petugas). 
Namun  naas bagi  Mujikari  ABG  ini,saat  akan  menerima  uang Hasil  jerih  payanya, yang akan  diberikan  sipemesan (Petugas)  sebesar Rp  700.000 pada  dirinya(Amanda), ia terlebih  dulu ditangkap  oleh Petugas Polres  Tanjung  Perak Surabaya.(ROBY )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar