SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 25 April 2012

Pendapat Kontra Kuasa Hukum Musyafak

Trimoelja D Soerijadi : “Putusan Kasasi itu tidak perlu mencantumkan kata perintah penahanan, meski pun si terdakwa belum pernah ditahan sama sekali”
SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Eksekusi pada Musyafak Rouf yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak berhasil karena Wakil Ketua DPRD Surabaya tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Syaiful Maarif selaku Kuasa hukum Musyafak menantang Kejari Surabaya sebagai pihak eksekutor untuk berdebat hukum terkait keabsahan bunyi putusan MA tersebut. Dan Syaiful menantang pakar manapun untuk menguji putusan kasasi MA itu yang diyakininya cacat hukum.
Menurut Syaiful Maarif mengatakan, “Dia mengakui, putusan Kasasi adalah putusan final dan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dan seperti pada Pasal 268 ayat (1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut,” terangnya pada wartawan di PN Surabaya, Selasa (24/04).  
Dia menambahkan, “Dalam sebuah putusan ada syarat formal yang harus dipenuhi. Hal itu tertuang di dalam Pasal 197 KUHAP ayat (1) yang terdiri dari huruf a hingga l. Yaitu huruf (k) yang berbunyi perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Dan pada ayat (2) berbunyi Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tambahnya.
Syaiful yang juga Ketua DPD Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jatim setuju dengan sikap kliennya yang menolak dieksekusi, sekalipun secara paksa oleh Kejaksaan. Musyafak sampai saat ini berstatus bebas karena dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan Korupsi jasa pungut sebagaimana diputus oleh PN Surabaya pada 2009 lalu.
“Saya mendasarkan pandangan saya pada KUHAP. Kalau bukan KUHAP lalu apa lagi yang harus dijadikan pegangan,” jelasnya.
Menurut Mukri, Kejari Surabaya mengatakan, “Dan besok Kejari dengan Kejati akan lakukan rapat koordinasi untuk menyebar intel di seluruh titik dimungkinkan Musyafak bersembunyi,” katanya pada extremmepoint.com.
Menurut Trimoelja D Soerjadi, Pakar dan Praktisi Hukum Senior mengatakan, “Putusan kasasi itu tidak perlu mencantumkan kata perintah penahanan, meskipun si terdakwa belum pernah ditahan sama sekali,” katanya beberapa hari lalu.
Upaya Hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap yang diajukan Musyafak sudah bergulir di MA. Dan kesimpulan Putusannya tidak akan melebihi dari yang sudah diputuskan semula. Namun perlu diketahui Permohonan PK itu dapat diterima ataupun ditolak oleh MA. (KYY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar