Trimoelja
D Soerijadi : “Putusan Kasasi itu tidak perlu mencantumkan kata
perintah penahanan, meski pun si terdakwa belum pernah ditahan sama
sekali”
SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Eksekusi
pada Musyafak Rouf yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
tidak berhasil karena Wakil Ketua DPRD Surabaya tersebut tidak diketahui
keberadaannya.
Syaiful Maarif selaku Kuasa hukum Musyafak menantang Kejari Surabaya sebagai pihak eksekutor
untuk berdebat hukum terkait keabsahan bunyi putusan MA tersebut. Dan
Syaiful menantang pakar manapun untuk menguji putusan kasasi MA itu yang
diyakininya cacat hukum.
Menurut
Syaiful Maarif mengatakan, “Dia mengakui, putusan Kasasi adalah putusan
final dan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dan seperti pada Pasal 268 ayat (1)
Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan
maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut,” terangnya pada
wartawan di PN Surabaya, Selasa (24/04).
Dia
menambahkan, “Dalam sebuah putusan ada syarat formal yang harus
dipenuhi. Hal itu tertuang di dalam Pasal 197 KUHAP ayat (1) yang
terdiri dari huruf a hingga l. Yaitu huruf (k) yang berbunyi perintah
supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Dan
pada ayat (2) berbunyi Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf
a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tambahnya.
Syaiful
yang juga Ketua DPD Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jatim setuju
dengan sikap kliennya yang menolak dieksekusi, sekalipun secara paksa
oleh Kejaksaan. Musyafak sampai saat ini berstatus bebas karena
dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan Korupsi jasa pungut
sebagaimana diputus oleh PN Surabaya pada 2009 lalu.
“Saya mendasarkan pandangan saya pada KUHAP. Kalau bukan KUHAP lalu apa lagi yang harus dijadikan pegangan,” jelasnya.
Menurut
Mukri, Kejari Surabaya mengatakan, “Dan besok Kejari dengan Kejati akan
lakukan rapat koordinasi untuk menyebar intel di seluruh titik
dimungkinkan Musyafak bersembunyi,” katanya pada extremmepoint.com.
Menurut
Trimoelja D Soerjadi, Pakar dan Praktisi Hukum Senior mengatakan,
“Putusan kasasi itu tidak perlu mencantumkan kata perintah penahanan,
meskipun si terdakwa belum pernah ditahan sama sekali,” katanya beberapa
hari lalu.
Upaya Hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap yang
diajukan Musyafak sudah bergulir di MA. Dan kesimpulan Putusannya tidak
akan melebihi dari yang sudah diputuskan semula. Namun perlu diketahui
Permohonan PK itu dapat diterima ataupun ditolak oleh MA. (KYY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar