SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 22 April 2012

Warga Ngamuk Rusak Kendaraan Polres Minsel,JPU Kejari Amurangf


MOTOLING, EXTREMMEPOINT.COM : - Polres Minahasa Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim AKPYana Supriatna dengan mengendarai kendaraan tiba di Desa Picuan, Picuan Satu Kecamatan Motoling Timur. Kedatangan tim Polres Minsel bersama JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Amurang, disambut warga Picuan Satu dengan kemarahan pada Jumat (20/04) 02.00 Wib.
Kedatangan tim Polres Minsel dan JPU Kejari Amurang untuk menangkap salah satu warga. Adalah JK alias Kesek (40) warga Picuan Satu. Dimana, Kesek telah ditetapkan sebagai tersangka Ilegal Minning. Namun, menjadi tanda tanya bahwa pihak kepolisian yang akan menangkap JK alias Kesek tak dilengkapi dengan surat tugas. Dan warga merasa kalau hal itu ada permainan.
Karena sikap arogan pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Yana Supiatna bersama JPU Kejari Amuang saat melakukan penggeladahan terhadap rumah warga yang dilakukan pada tengah malam tepatnya pukul 02.00 Wita sehingga mengganggu ketentraman warga. Penggeledahan tersebut sebagai rangkaian penangkapan terhadap JK alias Jantje. Padahal, dia sudah dibebaskan oleh PN Amurang.
Tetapi, sebelumnya pihak polisi sudah mengepung rumah JK. Dalam keadaan lampu padam. Pihak polisipun langsung membuang tembakan. Bahkan, tak hanya sekali. Melainkan, banyak sekali polisi membuang tembakan.
Menurut Joice W, sebagai saksi mata, “Penangkapan terhadap JK alias Jantje tidak disertai surat penangkapan. Mungkin ini wujud dari kekecewaan warga terhadap kepolisian. Warga Picuan bukan teroris,”katanya pada extremmepoint.com dengan wajah sedih.
Menurut Kapolres, AKBP Sumitro mengatakan, ‘’Ya, ada 10 unit mobil termasuk milik Polres Minsel dan Kejaksaan Amurang rusak parah. Dan pihaknya telah mengantongi tersangkanya. Mereka dan nama-nama para warga yang dijadikan tersangka sudah ada. Pihaknya dalam dekat ini akan menjemput semua tersangka diatas. Sekaligus akan langsung memproses sesuai hukum yang berlaku,’’ katanya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, ‘’Pihaknya tak mau kalau kasus ini hanya dibiarkan. Ingat, kasus ini merupakan pertama kali terjadi di Minsel dan Sulut khususnya. Sebab, desa sekicil Picuan bisa terpicu dengan peristiwa perusakan dan penjarahan mobil. Jadi, kalau juga para tersangka ditangkap langsung diproses.Kita lihat saja, bahwa ini ada provokatornya,’’ ungkap Sumitro. 
Penggeledahan, Penyitaan, Penyidikan dan Penahanan yang dilakukan oleh penegak hukum dapat di Pra Peradilankan jika memang hal tersebut tidak memenuhi persyaratannya sungguh sangat ironis sekali bila terjadi pada masyarakat kecil dan kurangnya sadar hukum mereka sehingga rentan sekali pihak penegak hukum untuk berbuat tidak adil. (OKT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar