SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 15 Juni 2012

Keanehan Dibalik Dakwaan JPU

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan Hamzah fajri, mantan lurah kebraon semakin memanas. Pihak Hamzah menyangkal telah meminta sejumlah uang kepada warga dalam penyertifikatan tanah bagi warga miskin (Prona), menurutnya warga telah memberikan uang transport kepada pihak kelurahan guna pengurusan sertifikat tanahnya.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari Saksi-saksi. Seperti saksi Mohamad Nadhor dan  Suwanto menuturkan, bahwa Uang Rp 4,5 juta tersebut adalah hasil rapat kesepakatan bersama antara Pokja dan Peserta Prona, sedangkan untuk sertifikatnya juga sudah selesai,kata keduanya kepada Yappy SH.MH selaku ketua Majelis Hakim, Rabu(13/06) di PN Surabaya.
Keterangan Momamad Nadhor dan Suwanto ini tidak jauh berbedah dengan saksi-saksi sebelumnya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kasus mantan lurah kebraon Surabaya ini ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan Dirinya (Hamza fajri) turun dari jabatannya sebagai Lurah Kebraon Surabaya.
Setelah lama tak terdengar, bahkan dikabarkan kasusnya dihentikan, mantan lurah kebraon, Hamzah fajri kemarin akhirnya  kembali duduk dikursi pesakitan ruang persidangan Tipikor PN Suarabya.
Bahkan, dalam sidang dengan agenda keterangan saksi dini hari tadi rabu(13/06), ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan gratifikasi ke warganya. Ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primeir yang dijeratkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Karimudin SH.
Dakwaan ini dilapisi dengan Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumanya maksimal 5 tahun panjara. Dia didakwa telah memungut uang ke warga diluar ketentuan. Diantaranya : untuk program nasional agrian (Prona) penyertifikatan tanah untuk warga ekonomi lemah.
Awalnya dia menerbitkan surat keputusan lurah pada 25 Januari 2011 tentang panitia kerja dan kelompok kerja penyertifikatan tanah prona. Dia mewajibkan setiap pemohon untuk membayar Rp 4,5 juta, bisa diangsur dengan pembayaran pertama Rp 1,5 juta persertifikatan pada 24 pemohon. “hal itu menyalahi ketentuan karena pengurusan itu tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Karimudin dalam dakwaannya.
Masih dari  Karimudin. Dari data yang ada disekertaris kelurahan, ada Rp 46,7 juta uang yang berhasil dikumpulkan dari pemohon. “dari Rp 46,7 juta, Rp 18,2 juta diantaranya untuk akomodasi dan transportasi, sedangkan sisanya “untuk” kepentingan pribadi dan disimpan sekertaris kelurahan.
Selain pungli Prona, Hamzah juga diduga telah memungut surat-surat sebesar Rp 17,5 juta. Selain itu juga meminta uang dari kontraktor pembangunan SMPN 24 Surabaya sebesar Rp 10 juta serta Rp 350.000 untuk kepengurusan surat keterangan waris,”katanya. 
Menanggapi dakwaan ini Hamzah menyerahkan sepenuhnya pada kuasa Hukumnya Nurul Anwar. Sementara usai sidang Nurul Anwar mengaku banyak hal yang tidak sesuai dengan dakwaan jaksa, karena itu, dalam persidangan minggu depan Ia akan melakukan eksepsi alias pembelaan atas Kleinnya. (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar