EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang
lanjutan Hamzah fajri, mantan lurah kebraon semakin memanas. Pihak
Hamzah menyangkal telah meminta sejumlah uang kepada warga dalam
penyertifikatan tanah bagi warga miskin (Prona), menurutnya warga telah
memberikan uang transport kepada pihak kelurahan guna pengurusan
sertifikat tanahnya.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari Saksi-saksi. Seperti saksi Mohamad Nadhor
dan Suwanto menuturkan, bahwa Uang Rp 4,5 juta tersebut adalah hasil
rapat kesepakatan bersama antara Pokja dan Peserta Prona, sedangkan
untuk sertifikatnya juga sudah selesai,kata keduanya kepada Yappy SH.MH
selaku ketua Majelis Hakim, Rabu(13/06) di PN Surabaya.
Keterangan
Momamad Nadhor dan Suwanto ini tidak jauh berbedah dengan saksi-saksi
sebelumnya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kasus mantan lurah kebraon
Surabaya ini ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan Dirinya (Hamza
fajri) turun dari jabatannya sebagai Lurah Kebraon Surabaya.
Setelah
lama tak terdengar, bahkan dikabarkan kasusnya dihentikan, mantan lurah
kebraon, Hamzah fajri kemarin akhirnya kembali duduk dikursi pesakitan
ruang persidangan Tipikor PN Suarabya.
Bahkan, dalam sidang dengan agenda keterangan saksi dini hari tadi rabu(13/06), ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan gratifikasi ke warganya. Ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primeir yang dijeratkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Karimudin SH.
Bahkan, dalam sidang dengan agenda keterangan saksi dini hari tadi rabu(13/06), ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan gratifikasi ke warganya. Ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primeir yang dijeratkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Karimudin SH.
Dakwaan
ini dilapisi dengan Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi
yang ancaman hukumanya maksimal 5 tahun panjara. Dia didakwa telah
memungut uang ke warga diluar ketentuan. Diantaranya : untuk program
nasional agrian (Prona) penyertifikatan tanah untuk warga ekonomi lemah.
Awalnya
dia menerbitkan surat keputusan lurah pada 25 Januari 2011 tentang
panitia kerja dan kelompok kerja penyertifikatan tanah prona. Dia
mewajibkan setiap pemohon untuk membayar Rp 4,5 juta, bisa diangsur
dengan pembayaran pertama Rp 1,5 juta persertifikatan pada 24 pemohon.
“hal itu menyalahi ketentuan karena pengurusan itu tidak dipungut biaya
alias gratis,” kata Karimudin dalam dakwaannya.
Masih
dari Karimudin. Dari data yang ada disekertaris kelurahan, ada Rp 46,7
juta uang yang berhasil dikumpulkan dari pemohon. “dari Rp 46,7 juta,
Rp 18,2 juta diantaranya untuk akomodasi dan transportasi, sedangkan
sisanya “untuk” kepentingan pribadi dan disimpan sekertaris kelurahan.
Selain
pungli Prona, Hamzah juga diduga telah memungut surat-surat sebesar Rp
17,5 juta. Selain itu juga meminta uang dari kontraktor pembangunan SMPN
24 Surabaya sebesar Rp 10 juta serta Rp 350.000 untuk kepengurusan
surat keterangan waris,”katanya.
Menanggapi
dakwaan ini Hamzah menyerahkan sepenuhnya pada kuasa Hukumnya Nurul
Anwar. Sementara usai sidang Nurul Anwar mengaku banyak hal yang tidak
sesuai dengan dakwaan jaksa, karena itu, dalam persidangan minggu depan
Ia akan melakukan eksepsi alias pembelaan atas Kleinnya. (ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar