SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 15 Juni 2012

Perpres Wamen Benturan Dengan UU

EXTREMMEPOINT.COM : - Wamen harus dihapus karena berbenturan dengan tugas Sekjen/Dirjen dan bertentangan dengan Undang-Undang Kementerian Negara.
Menurut Surowidjojo mengatakan, “Perpres No 60/2012 bertentangan dengan UU Kementerian Negara Pasal 9 dan 10. Dengan hapusnya Perppres maka hapuslah posisi wamen sekarang” katanya pada extremmepoint.com yang juga menjabat sebagai Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim, Kamis (14/06) 13.00 Wib.
Dia menambahkan, “Benturan antar pasal UU dengan Perpres ini banyak. Seperti cara pembentukannya tidak jelas dan dia tidak memahami perkembangan hukum dari MK. Kalau mau bikin wamen syaratnya harus membuat analisa pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan terlebih dahulu, baru membuat wamen. Di Perpres tadi tugas wamen berbenturan dengan Dirjen, Sekjen sehingga pasalnya tidak sinkron," tambahnya.
Presiden mempunyai Hak Prerogratif membentuk wamen. Tetapi ada masalah dalam pengangkatan wamen tersebut.
Akhir pekan lalu MK menyatakan wamen adalah Hak Prerogratif Presiden. Sedangkan MK menyatakan wamen adalah jabatan politis dan masuk dalam anggota kabinet. Alhasil, Presiden SBY kembali merevisi perpres dan keppres wamen sesuai putusan MK. Namun lagi-lagi perpres tersebut dinilai melanggar hukum dan akhirnya ada yang menggugat ke MA. (GLBT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar