EXTREMMEPOINT.COM : - Wamen harus dihapus karena berbenturan dengan tugas Sekjen/Dirjen dan bertentangan dengan Undang-Undang Kementerian Negara.
Menurut Surowidjojo mengatakan, “Perpres No 60/2012 bertentangan dengan UU Kementerian Negara Pasal 9 dan 10. Dengan hapusnya Perppres maka hapuslah posisi wamen sekarang” katanya pada extremmepoint.com yang juga menjabat sebagai Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim, Kamis (14/06) 13.00 Wib.
Dia
menambahkan, “Benturan antar pasal UU dengan Perpres ini banyak.
Seperti cara pembentukannya tidak jelas dan dia tidak memahami
perkembangan hukum dari MK. Kalau mau bikin wamen syaratnya harus
membuat analisa pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan terlebih dahulu,
baru membuat wamen. Di Perpres tadi tugas wamen berbenturan dengan
Dirjen, Sekjen sehingga pasalnya tidak sinkron," tambahnya.
Presiden mempunyai Hak Prerogratif membentuk wamen. Tetapi ada masalah dalam pengangkatan wamen tersebut.
Akhir
pekan lalu MK menyatakan wamen adalah Hak Prerogratif Presiden.
Sedangkan MK menyatakan wamen adalah jabatan politis dan masuk dalam
anggota kabinet. Alhasil, Presiden SBY kembali merevisi perpres dan
keppres wamen sesuai putusan MK. Namun lagi-lagi perpres tersebut dinilai melanggar hukum dan akhirnya ada yang menggugat ke MA. (GLBT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar