BALI,LSM TL : - Rianto
Sukmo Suprapto (49) Napi penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan, bersama
dengan dua napi lainnya tertangkap tangan kedapatan 1,5 kilogram lebih
ganja kering siap pakai.
Penangkapan ini mengungkap fakta baru bahwa peredaran narkotika jenis ganja
di dalam lapas terbesar di Bali itu bukan sekedar gosip. Rianto
terpidana delapan tahun atas kasus narkoba yang ditangkap petugas sipir
di Blok I Wisma Ekogama Kamar 1 dinihari kemarin dan fakta membuktikan
jika satu paket ganja kering dijual senilai Rp 50 ribu.
Adapun
tertangkapnya Rianto oleh petugas sipir saat bersama dua napi lainnya
yakni Cahaya Putra (36) dan Kodir (30). Barang bukti berupa ganja kering
seberat 1,5 kilogram lebih didapat dari tangan ketiganya.
Barang haram tersebut dari seseorang di luar lapas dan kini dalam pengejaran pihak
Kepolisian. Sudah dua bulan lalu, ganja seberat 1,5 kilogram yang
diamankan dari tangan Riyanto, disembunyikan di atas plafon.
Menurut
Rianto mengatakan, “Saya simpan ganja itu di atas plafon. Saya jual
perpaket Rp 50 ribu. Lumayan untuk tambahan biaya hidup di dalam lapas,”
katanya di Polres Badung, Sabtu (30/06).
Dia
menambahkan, “Bisnis ini untuk cari tambahan karena biaya hidup disini
cukup tinggi, untuk makan dan minum saja harus beli, walau dapat jatah
makan tiga kali sehari. Menu makannya buat bosan karena itu-itu saja,”
tambahnya.
Menurut
Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Beny Harjanto menjelaskan, “Tidak
tertutup kemungkinan melibatkan kurir orang dalam atau jaringan napi
antar lapas," katanya didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris I Wayan
Supartha, dan Kasatreskrim, Ajun Komisaris I Wayan Arta.
Kepolisian
akan mendalami apakah ada keterlibatan sipir dalam pasokan narkoba ke
dalam lapas atau tidak, karena dapat dimungkinkan masuknya dan
peredarannya ada yang terlibat. Setelah adanya penangkapan tersebut,
tiga sipir telah diperiksa.(23/C)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar