SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 13 Januari 2013

PP Tembakau Diterbitkan, Cederai Hati Rakyat

CIPINANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Ketua APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia), Nurtantio Wisnu Brata menegaskan terkait dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 109 Tahun 2012 dapat merugikan petani tembakau.
PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut Ketua APTI, Nurtantio Wisnu Brata mengatakan, “Sejumlah pasal dalam PP tersebut, petani tembakau dalam negeri menjadi objek penderita, yakni pasal-pasal terkait standarisasi, tata niaga, diversifikasi produk dan kegiatan promosi/periklanan. Petani tembakau ikut terkena dampaknya, apabila PP 109 Tahun 2012 ini menekan industri rokok. "Pasal 10 hingga Pasal 12 jelas akan menekan petani tembakau. Karena ada standardisasi dan petani tembakau tidak bisa memenuhi ini," jelasnya kepada extremmepoint.com, Jakarta, Sabtu (12/1/2013). Pasal 10 ayat 1 PP 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi produk tembakau berupa rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi. Pasal 11 ayat 1 mengamanatkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para petani tembakau akan keberatan dengan pemberlakuan uji kadar nikotin dan tar. "Pengujian itu butuh biaya tak sedikit," tambahnya. Implementasi PP 109 juga bisa menyebabkan produk tembakau impor membanjir. Karena itu, maka tembakau impor lebih bisa memenuhi standarisasi ketimbang tembakau lokal. "Tembakau lokal akan tertekan oleh tembakau impor," ujarnya. Beberapa tahun terakhir ini, impor tembakau selalu melonjak tiap tahun. Pada 2003, volume impor tembakau hanya 23.000 ton. Kemudian impor di 2011 naik menjadi 91.000 ton. "Pada 2012 impor tembakau menembus 100.000 ton dan dikhawatirkan tahun ini impor tembakau bisa 120.000 ton," paparnya. Masuknya tembakau impor berpotensi memukul harga local, contoh pada 2012 ketika impor tembakau cenderung meningkat, harga tembakau terkoreksi. "Tahun lalu, harga tembakau turun 20 persen hingga 35 persen dibandingkan harga 2011," tutupnya. Di saat yang sama, produksi tembakau selama 2012 naik 9,68 persen year-on-year menjadi 170.000 ton. Untuk itu PP ini akan secara langsung maupun tidak langsung memberi dampak terhadap produksi tembakau di Indonesia. (BONA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar