SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 13 Januari 2013

PP Tembakau,Untungkan Kesehatan Rakyat

EXTREMMEPOINT.COM : - Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim, Surowijoyo mengajak masyarakat untuk menyambut kehadiran PP tembakau dengan meningkatkan kesadaran akan pengendalian dampak tembakau bagi kesehatan. Saat ini belum banyak orang yang menyadari bahaya merokok berdampak bagi kesehatan orang lain.
“Kami berharap partisipasi aktif adalah masyarakat demi untuk kepentingan masyarakat juga,” katanya pada extremmepoint.com di loby Hotel Elmi, Surabaya, Sabtu, (12/1). Pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan PP Tembakau. “Pengawasan yang paling utama adalah dari masyarakat, kalau masyarakat cinta akan kesehatan bagi orang-orang di sekitarnya maka masyarakat harus mengawasi ini,”ujarnya. PP Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 60 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) menyatakan, pengawasan terhadap produk tembakau yang beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan kemasan produk tembakau dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tetapi itu hanya terbatas mengenai kadar nikotin dan zat berbahaya lainnya yang memang diatur dan dilarang dalam PP tersebut. “Untuk pengawasan, biarlah masyarakat. Kalau masyarakat mentolerir itu maka tentu pengendalian mengenai dampak kesehatan akibat tembakau ini tidak akan terlaksana,” ujarnya. Perihal sanksi, akan ada penindakan mulai dari teguran sampai kepada pencabutan izin. Hal ini diatur dalam Pasal 40, Pasal 59 Ayat (2), Pasal 60 Ayat (3) yang kemudian akan dilengkapi lagi melalui peraturan BPOM dan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes). Selain itu, bisa dipakai Pasal 199 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi acuan dari PP ini. Pemerintah menyadari peraturan ini tidak akan lepas dari pro dan kontra yang bergulir di masyarakat. Pengaturan baru menyangkut tembakau ini, pasti menuai keberatan dari beberapa pihak yang tidak puas. Akan tetapi, pihaknya harus memprioritaskan kepentingan masyarakat yang dirugikan. “Justru yang paling banyak dirugikan itu kalangan yang memiliki latar belakang pendidikan dan pendapatan yang rendah,” pungkasnya. Sosialisasi secara sistematis dan berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Dengan memahami dan mengerti akan bahaya merokok bagi kesehatan, masyarakat diharapkan dapat mengendalikan dan mengawasi sendiri ditengah lingkungannya. Sayangnya, desain model pengawasan yang diatur dalam PP tersebut memang tidak terlalu rinci dan jelas mengatur bagaimana mekanisme pengawasan mulai dari proses produksi sampai tahap diedarkan. Hal itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan berupa Permen dan/atau peraturan BPOM. (YYK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar