SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 13 Januari 2013

Sudah Bersikah Jembatan Timbang dari "TIKUS"?

EXTREMMEPOINT.COM : - Seluruh Dinas Perhubungan Provinsi menyambut Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2002.
Inti yang mendasar dalam Perda itu tentang peningkatan denda administrasi jika terjadi pelanggaran diharapkan akan memberi efek jera bagi pelanggarnya dan menghilangkan image “Jembatan Timbang Sarang Korupsi, Gratifikasi dan Pungli”. Perda yang lama denda terendah Rp 2.500 dan tertingginya Rp 20.000 sedangkan yang baru paling sedikit Rp 10.000, tertingginya Rp 60.000. Sebetulnya yang diharapkan adalah kesadaran bagi masyarakat, khususnya pengangkut barang agar mengerti dan mematuhi tentang aturan. Akibat kelebihan muatan itu dapat mengakibatkan pada kerusakan Jalan dan pencemaran pada lingkungan karena mengeluarkan gas buang lebih besar atau kuat. Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ, Ir Wahid Wahyudi, ST, MT mengatakan, “Kami akan mengapresiasikan Perda baru dan juga akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya pada extremmepoint.com. Dia menambahkan,”Jika Perda ini tidak dilaksanakan akan menimbulkan permasalahan di jalan, mulai dari menimbulkan kemacetan dikarenakan kecepatannya berkurang dari yang diharapkan, resiko kecelakaan, dan akan memakan waktu lama diperjalanan,” tambahnya. “Kami juga berharap pada sopir atau pengusaha jasa angkut, pemilik barang tentang kelebihan muatan ini mulai sadar dan kedepan tidak ada lagi. Terkait jembatan timbang ini, kami juga melakukan penertiban dan membebaskan segala bentuk Pungli (Pungutan Liar),” paparnya. “Di Jatim ini ada 20 tempat jembatan timbang yang sudah online dan full computer serta untuk menghindari dari tangan petugas yang nakal. Truk yang masuk di jembatan timbang pasti sudah masuk pada program computer. Jika ada kelebihan muatan atau tidak sopir dapat melihat secara langsung, terkena denda atau tilang dari hasil kelebihan muatannya,” jelasnya. “Dari 20 jembatan timbang itu sedang dipasang CCTV yang fungsinya untuk memantau dan melihat dari kantor pusat kendali yang berada di Dinas Perhubungan LLAJ Provinsi Jatim, Jalan Ahmad Yani No.268 Surabaya. Masyarakat dihimbau apabila menemukan ada petugas yang lakukan Pungli (Pungutan Liar), dipersilahkan lapor dengan menyebutkan Nopol (Nomor Polisi) berapa?, tanggal berapa, jam berapa truk tersebut lewat. Sehingga kita bisa update data dikomputer dan melihat melalui rekaman ulangnya,” paparnya. “Atas perintah Gubernur, jembatan timbang harus bersih dari korupsi Karena beberapa bulan yang lalu telah dicanangkan antara Gubernur Jatim dengan KPK dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.Pak De juga menyatakan Jika nanti ada petugas melakukan kesalahan yang fatal maka sanksinya DIPECAT tanpa kompromi,” tuturnya. “Kami memiliki 11 UPT yang tersebar dibeberapa daerah, bahkan pejabatnya Eselon 4 dan 3. Disamping untuk penyegaran dalam kejenuhan tugas, akan diberi insentif, uang lembur, uang makan, uang transport melalui Dana Tambahan APBD Provinsi. Semua itu demi merangsang kinerja agar lebih giat dan jika dihitung penghasilannya lebih besar dari petugas kantor pusat,” pungkasnya dengan tersenyum. Adapun fungsi jembatan timbang dinilai belum terlaksana dengan baik meski awal tahun ini Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub & LLAJ) Jatim telah memutuskan menghilangkan pungli dengan pembayaran denda melalui layanan online. Menurut Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim, Surowijoyo mengatakan, “Fungsi jembatan timbang sebagai tempat kontrol berat muatan ternyata belum berfungsi maksimal. Masih banyak mobil bermuatan melebihi standar tonase, sehingga jalan dan jembatan di wilayah Jatim banyak yang mengalami kerusakan. Jembatan timbang bukan lagi menjadi tempat kontrol, tapi sebagai tempat pungli legal. Kalau ada mobil yang muatannya melebihi tonase hanya dikenakan denda sesuai aturan dan selanjutnya bisa melanjutkan perjalanannya lagi. Ini khan tidak benar. Seharusnya, apa pun barang muatan yang dimuat, kalau melebihi tonase harus diturunkan, bukan hanya didenda saja. Kenyataannya, kalau barang yang dibawa berharga, seperti susu, bisa lolos dengan membayar 20% hingga 30% dari nilai jual. Karena produsen tidak mau rugi, maka biaya tersebut akhirnya dibebankan kepada konsumen,” katanya dengan panjang dan padat saat di loby Hotel Mercure, Surabaya. “Selain optimalisasi kinerja, jembatan timbang juga harus direfungsi menjadi restarea. Yaitu tempat peristirahatan yang dilengkapi berbagai fasilitas publik. Seperti swalayan, gudang, tempat peristirahatan dan tempat makan,” tambahnya. “Jika langkah itu dilakukan, maka Pemprov (Pemerintah Provinsi) akan mendapatkan pemasukan jauh lebih besar dari sarana tersebut. Biasanya luas area jembatan timbang minimal 0,5 hektare hingga 2 hektar. Itu lebih dari cukup untuk menyulap jembatan timbang menjadi restarea,” Gubernur dan Kapolda Jatim telah membuat MOu dalam pengoperasian jembatan timbang, masing-masing ditempatkan dua anggota polisi dan mendapat insentif dari Gubernur. Kewenangan Kepolisian sesuai pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang berbeda. Dan perlu diketahui kewenangan didalam area jembatan timbang tetap dipegang oleh pihak LLAJ Provinsi Jatim sedangkan diluar area itu kewenangan Kepolisian. Data dari Dishub & LLAJ Jatim menunjukkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari 19 jembatan timbang di Jatim selama 2009 dipatok Rp 14 miliar atau naik Rp 1 miliar dibanding perolehan 2008 yang sebesar Rp 13 miliar. (YYK/BNZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar