SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 13 Januari 2013

PPTK Bengkalis "SILUMANKAN"Dana Pemeliharaan Gedung

BENGKALIS, EXTREMMEPOINT.COM : - Dana Pemeliharaan Rutin / Berkala Tahun Anggaran 2010 di “KORUPSI”oleh PPTK terbukti secara fisik RSUD Bengkalis yang mengenaskan bahkan terkesan seram.
Seperti yang diketahui Kabupaten Bengkalis mempunyai Pusat tempat Pengobatan. lebih dikenal lagi disebut Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis (RSUD) dibangun sekitar periode Tahun Anggaran 2006, berada di daerah Desa Kelapapati. Pasti menjadi kebanggaan khususnya masyarakat bengkalis. Apalagi kalau lihat bangunan tersebut dibangun benar-benar Megah dan dapat dikatakan berskala internasional, setelah berjalannya aktivitas RSUD tersebut sekitar pada 2010 melaksanakan Program Pemeliharaan rutin / berkala. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No : 1.02.1.02.02.02.22.001.5.2 Urusan Pemerintah : 1.02, Urusan Wajib Kesehatan, Organisasi : 1.02.02 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis, Program : 1.02.02.02 Program Peningkatan sarana dan Prasarana aparatur, Kegiatan : 1.02.02.02.22. Selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Dr. Abdul Mutholib Rambe, SpA sekaligus sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Aris Fadilah” yang sama juga bekerja di RSUD tersebut. Seperti diketahui, Aris Fadilah (PPTK) di berikan dua kegiatan yaitu : Pemeliharaan Rutin / berkala gedung kantor. Jumlah Anggaran Rp 325.000.000 dibagi 9 item pekerjaan Pengrehapan antara lain, Pengecatan dan pengapuran, perbaiki pintu dan jendela, WC, Wastafel dan keran air, pagar, trotoar dan halaman, atap dan plafond, lantai dan dinding, pemeliharaan plumbing/perpipaan, pemeliharaan septi Tank, serta pemeliharaaan saluran got Pembuangan air dapur, dilanjut lagi kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala peralatan gedung kantor. Jumlah Anggaran Rp 1.864.900.000 di bagi sekitar 15 item pekerjaan pemeliharaan peralatan gedung kantor sesuai yang tercantum didalam DPA-SKPD RSUD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2010. “DUA KEGIATAN” itu tidak dikerjakan Aris Fadilah (PPTK). Persoalan ini terungkap ketika extremmepoint.com melakukan pemantauan di lapangan, Ahmad salahsatu pasien RSUD Bengkalis kepada Media Lapan6 belum lama ini mengatakan. Sepertinya fasilitas RS ini macam tidak di urus buktinya lihat sajalah Plafondnya sudah banyak yang kropos-kropos, WC tersumbat kotor lagi, maaf kata RSU ini sama saja dengan Pukesmas, kalau fasilitas Rumah sakit umum seperti ini bukan bertambah sembuh malah kalau lama-lama saya disini bisa bertambah parah sakitnya,” tuturnya usai mendengar keluhan salah seorang pasien. Berdasarkan pantauan dan temuan extremmepoint.com disetiap keliling bangunan RSUD, bahwa dindingnya kotor, pintu kamar pasien banyak yang mulai kusam dan bagian bangunan retak serta masih banyak yang lainnya. Anehnya lagi didalam rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Menurut Program dan Per-kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan gedung kantor dialokasikan Anggaran Dana untuk belanja Pegawai, Honorium PNS dan Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan (PPTK 1 orang x 6 bulan, Staf Administrasi 2 orang x 6 bulan) senilai Rp 12.600.000. Dengan di anggarkannya dana tersebut, artinya kegiatan sepatutnya harus dilakukan proses tender sesuai ketentuan yang diatur dalam Kepres (Keputusan Presiden) RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adapun “Kegiatan/Proyek” tersebut tidak dilakukan tender/pelelangan umum sesuai aturan yang berlaku. Ditempat terpisah, PPTK (Aris.Red) sudah beberapa kali saat di konfirmasi extremmepoint.com tidak pernah berada di dalam ruangan kerjanya di lantai empat RSUD Bengkalis, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, seperti yang dijelaskan pada Pasal 7 ayat (2) “Badan Publik wajib menyediakan informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan”. Dilain sisi Sabri “Selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Aset Negara (LSM-PAN), saat di minta tanggapannya terhadap permasalahan ini mengatakan, ”Persoalan ini agar tidak menjamur kemana-mana, secepatnya pihak yang berwajib mengambil tindakan tegas. Seperti Bagian Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya turunkan Tim ahlinya untuk mengaudit permasalahan ini, apalagi KPK setahu saya belum dengar kalau pelaku koruptor di Bengkalis ini di seret kegedung KPK. Karena kita harus patuh terhadap peraturan yang telah di tetapkan,” paparnya kepada extremmepoint.com beberapa waktu lalu.” (SBI-Bks)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar