SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 16 Agustus 2011

DPRD KOTA DENPASAR PERJUANGKAN TANAH WARGA

Denpasar,LSMTELINGALEBAR: - DPRD Badung, Bali akan memperjuangkan aspirasi warga untuk memperoleh ganti rugi atas tanah sekitar 250 hektare di kawasan Jimbaran, Bali yang diduga "dicaplok" investor untuk pembangunan megaproyek Bali International Park (BIP).
  "Itu sudah merupakan kewajiban kami (DPRD Badung) untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Badung," tegas Ketua DPRD Badung Giri Prasta, Kamis (11/8), di Mangupura, Badung, Bali.
  Warga pemilik lahan ini mengadu ke DPRD Badung karena merasa belum memperoleh ganti rugi atas tanahnya yang hendak dibangun megaproyek BIP. Tanah itu sejak beberapa waktu lalu sudah dikuasai PT Citra Tama Selaras (CTS).
  Untuk membangun megaproyek yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu, PT CTS mengalihkan tanah ini kepada PT Jimbaran Hijau (JH) selaku pelaksana pembangunan BIP. PT CTS dan PT JH merupakan perusahaan yang masih dalam satu grup.
  Giri Prasta menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan rapat kerja di kalangan DPRD Badung guna menyikapi masalah ini, khususnya menyangkut ganti rugi tanah milik warga. "Kami akan menjadualkan rapat untuk membahas persoalan yang dialami warga," tuturnya.
  Ia berharap agar masalah ini bisa segera mendapatkan solusi terbaik, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Kami berharap ada win win solution," paparnya.
*Belum Diijinkan*
  Terkait dengan hal ini, Bupati Badung AA Gde Agung hingga sekarang belum memberikan surat ijin bagi pelaksanaan pembangunan BIP. Salah satu penyebabnya karena sampai saat ini belum jelas status pengalihan tanah itu dari PT CTS kepada PT JH. Pembangunan BIP itu dimaksudkan sebagai sarana akomodasi terkait akan dilaksanakannya pertemuan internasional kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) pada 2013 mendatang.
  Giri Prasta menyatakan kalangan legislatif di Badung sangat mendukung sikap kehati-hatian yang diambil eksekutif di Badung, sehingga belum memberikan ijin bagi pelaksanaan pembangunan megaproyek BIP tersebut. "Kami sangat mendukung sikap pemkab Badung yang mengedepankan konsep kehati-hatian dalam pemberian ijin pembangunan BIP," imbuhnya.
  Giri Prasta mengharapkan semua pihak memahami sikap kehati-hatian pemkab Badung ini guna mencegah timbulnya permasalahan di kemudian hari. "Sikap kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak salah membuat keputusan yang dapat menimbulkan persoalan kemudian hari," tandasnya.(Tety)

Minggu, 31 Juli 2011

Kapolres Pasuruan "Rawan dicopot" dari Jabatannya

PASURUAN, LSM TELINGA LEBAR : - Pasca Penangkapan Gaya Orba yang dilakukan oleh oknum  Unitreskrim III Polres Pasuruan atas perintah Kanitreskrim III ,terhadap Kades Ngadimulyo,Zakaria (50),Rabu,11.00 Wib,(27/07/2011) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, di jalan Raya Pasuruan - Malang berbuntut panjang dan resikonya Kapolres Pasuruan tercopot. 

Kamis, 28 Juli 2011

Digagahi 2 Kali Seminggu

Sidoarjo-LSM TELINGA LEBAR:Entah apa yang ada di dalam benak Nanang Sumarji (43) yang kos di Dusun Candi Jaya Desa Candi RT 18  RW 2 Kecamatan Candi.

Bapak dua anak ini tega menggagahi DK (11) siswi kelas IV SDN di Candi itu dua kali dalam seminggu. Kesempatan amoral itu dilakukan pelaku saat korban yang masih tetangga kos itu sedang momong atau mainan dengan anak keduanya yang masih balita.

Oknum Kanitreskrim I Polres Pasuruan lakukan " Penculikan"

PASURUAN, LSM TELINGA LEBAR : - Seorang Polisi manapun  harusnya mempunyai sifat-sifat Pengayom, Pelindung masyarakat dengan tetap memperhatikan dan menghormati Hak asasi manusia bukan menjadi seorang yang arogansi, sewenang-wenang, dalam melakukan tugasnya seperti  tertuang dalam Skep Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak-hak Asasi manusia dalam penyelengaraan Tugas Kepolsian Negara Republik Indonesia dan KUHAP yang menjadikan rohnya dalam bertugas.