SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 13 Mei 2012

Rakapitulasi Pilkada Aceh Tengah Kacau Balau

ACEH,EXTREMMEPOINT.COM :  - Data Rekapitulasi (Pengecekan suara ) Pilkada Aceh Tengah yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) bertempat di Mapolres Takengon,terhenti akibat  perbedaan data antara panwas, saksi, dan PPK.

Proses rekapitulasi suara tersebut bukan hanya diwarnai protes para saksi, panwas, dan PPK tetapi juga sejumlah cabup/cawabup Aceh Tengah yang mengikuti tahapan penting itu.

Persoalan lain yang mengemuka adalah masuknya Kecamatan Kebayakan sebagai kecamatan yang juga belum selesai rekapitulasi penghitungan suara. Padahal sebelumnya pihak KIP Aceh Tengah mengumumkan hanya empat kecamatan yang tertunda yaitu Pegasing, Bies, Lut Tawar, dan Bebesen.

Terpisah, Pada Sabtu siang kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB, di Mapolres Aceh Tengah, KIP menggelar konferensi pers menjelaskan penyebab terhentinya proses rekapitulasi suara hasil pilkada cabup/cawabup Aceh Tengah.

Dalam konferensi pers tersebut, Nota Dinas Ketua KIP Aceh Tengah, Ivan Astafan Manurung menjelaskan penyebab terhentinya proses rekapitulasi karena adanya perbedaan data yang akan direkap antara panwas, saksi, dan PPK. “Padahal kami sudah tawarkan solusi kepada PPK agar membuka tong suara untuk memberikan kepuasan kepada semua pihak. Tapi dengan catatan, yang diambil (dari dalam tong) hanya formulir C1 dan formulir lapiran C1 karena itulah data yang paling valid,” kata Ivan.

Ia menambahkan,” Formulir C1 yang ada dalam tong suara harus diambil ketika dilakukan rekapitulasi ,Jadi  jangan salah sangka  seperti yang berkembang bahwa ketika dibuka tong dilakukan Penghitungan suara kembali.”tambahnya kepada Extremmepoint.com.

  “Penghitungan kembali bukan ranah KIP melainkan ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, tong bisa dibuka tetapi bukan untuk dilakukan penghitungan ulang. Kalau penghitungan ulang, kami juga tidak berani. Panwas juga harus merekomendasi pembukaan itu,” Terang Ivan Astafan Manurung.

Masih Ivan mengatakan,” Perbedaan data itu telah memunculkan perbebatan antara KIP, PPK, Panwas maupun saksi hingga Sabtu (12/5/2012) . Akhirnya KIP Aceh meminta proses rekap dihentikan sementara. “Sejak Sabtu dini hari sampai sore harinya proses rekapitulasi masih diskor. Apakah nanti malam rekap dilanjutkan, saya belum tahu persis, kita tunggu saja perkembangan selajutnya,” Jelas Ivan Astafan Manurung. 17.00 Wib,Sabtu (12/5/2012).(TS/GS)

Pemahaman Pekerja Masuk Jamsostek Minim

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM : -  Sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum masuk menjadi peserta Jamsostek, kendati UU No 3 Tahun 1992 telah mewajibkan. Hal ini dikarenakan pemahaman para pekerja masih relatif kurang mengenai pentingnya menjadi peserta Jamsostek.
  
   "Sampai sekarang masih banyak pekerja yang belum memahami tentang pentingnya manfaat menjadi peserta Jamsostek. Padahal salah satu fungsi Jamsostek adalah untuk melindungi pekerja," kata Kepala Kanwil PT Jamsostek VI Junaedi pada Press Gathering, Sabtu (12/5), di Ubud, Gianyar.
   
   Dalam acara bertema "Optimalisasi Peran Pers Dalam Memasyarakatkan Program Jaminan Sosial" itu, Junaedi menjelaskan, para pekerja hingga sekarang ini masih banyak yang belum memikirkan hari depannya, terutama setelah memasuki masa pensiun. "Mereka (pekerja) selama ini masih memikirkan kebutuhan hidup hari ini, dan belum memikirkan hari depan," tuturnya didampingi Kepala Cabang PT Jamsostek Bali I, B Yudo Nurcahyo.
  
    Menurutnya, salah satu program yang ditawarkan PT Jamsostek adalah Jaminan Hari Tua (JHT). "Santunan JHT ini nantinya bisa dimanfaatkan pekerja jika sudah pensiun," imbuhnya sembari menambahkan, masih banyak lagi program yang ditawarkan PT Jamsostek seperti jaminan keselamatan kerja maupun kesehatan.
 
    Junaedi menyatakan, para pekerja masih harus diberikan edukasi mengenai pentingnya menjadi peserta Jamsostek, karena manfaatnya cukup banyak. Untuk lebih meningkatkan pemahaman para pekerja, Junaedi berharap peran kalangan pers dalam memberikan edukasi.
  
    "Memberikan pemahaman ini bukan tugas yang ringan, karena saat ini pekerja masih memikirkan kebutuhan hari ini dan belum hari esok. Untuk itu peran pers diharapkan bisa memberikan edukasi tentang program Jamsostek," ucapnya.
  
     Ia menambahkan, iuran yang dibayarkan para pekerja sebagai peserta Jamsostek merupakan investasi dan di kemudian hari dapat diambil kembali. "Iuran itu merupakan investasi. Pekerja hanya mengeluarkan dana 2 persen dari gaji untuk membayar iuran, selebihnya dibayarkan perusahaan atau perusahaan," paparnya.
 
     Kepala PT Jamsostek Bali I B Yudo Nurcahyo mengakui sampai saat ini jumlah pekerja di Bali yang menjadi peserta PT Jamsostek masih relatif sedikit, yakni sekitar 8 persen dari angkatan kerja yang ada di Bali.
  
    "Dari sekitar 2 juta angkatan kerja yang ada di Bali, ternyata masih sekitar 180 ribu yang menjadi peserta PT Jamsostek," tandasnya.(Tety)

PT IMMS Gugat dan Laksanakan Kewajiban CSR

LUMAJANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Wakil Ketua DPRD Lumajang, Achmad Jauhari digugat Mahmud SH sebagai kuasa hukum PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS) di PN (Pengadilan Negeri) Lumajang pada Jumat (11/05). Sedangkan Kewajiban Program CSR (Coorporate Social Responcibility) telah dilaksanakan oleh PT IMMS pada warga Dusun Kajaran, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.
Berdasarkan nomor perkara 16/Pet/0/P/PIw/2012 PN. Lmj. yang diterima oleh Staf PN, Siswadi, adapun gugatan ini dilayangkan karena adanya statement wakil rakyat yang menganggap PT IMMS telah melakukan Ilegal Mining (pertambangan liar) dibeberapa media.
Menurut Mahmud, SH mengatakan, "Gugatan kami layangkan karena PT IMMS dirugikan statement beliau," katanya pada extremmepoint.com setelah melayangkan gugatan ke PN Lumajang.
Dia menambahkan, "Kami menggugat beliau Rp 1 miliar dan meminta maaf di media selama sebulan. Dia kan tokoh, kenapa bikin pernyataan demikian," tambahnya.
Ada 3 dampak yang merugikan PT IMMS yaitu 1. Menghalang-halangi PT IMMS dengan meminta Bupati meninjau ulang IUP produksi di Dampar-Kajaran, 2. Meminta bupati tidak menerbitkan ijin eksplorasi ke ijin produksi di Pandan Arum dan 3. Menilai aktivitas PT IMMS yang saat ini dilakukan sama dengan masyarakat menambang tanpa ijin.
Dilain waktu, meskipun dilanda pemberitaan dan beberapa kejadian PT IMMS tetap memberikan CSR (Coorporate Social Responcibility) kepada masyarakat kawasan tambang pasir besi di Dusun Kajaran Desa Bades Kecamatan Pasirian yang berjumlah 190 KK (Kepala Keluarga) sebesar Rp 500.000 per KK. Sabtu (12/05)
Menurut Agus Amir Subhan, Ketua Divisi Pemberdayaan Masyarakat PT.IMMS mengatakan, “CSR ini kewajiban perusahaan pada warga sekitar pertambangan," katanya pada extremmepoint.com. Adapun pembagian CSR tersebut dijaga oleh Aparat Kepolisian Polsek Pasirian, TNI dan Kecamatan.
Dia menambahkan, "Saat ini saya kasihkan Rp 50 ribu per anak dari 86 siswa SD," tambahnya. Program ini juga memberikan bea siswa pada anak sekolah dan sudah berjalan dua bulan ini.
Menurut warga setempat PT IMMS mengatakan, “ Ya seneng mas, mana ada orang yang menolak diberi uang,” kata Sukadi sambil senyum-senyum. (CKR)

Sabtu, 12 Mei 2012

Cucu Suharto Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Ari Sigit, cucu mendiang Presiden Suharto ditetapkan jadi Tersangka oleh Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya terkait “Penipuan dan Penggelapan” atas dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar.
Komisaris Besar Rikwanto, Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Metro Jaya, membenarkan hal itu. Ari Sigit ditetapkan tersangka sejak 2 bulan yang lalu.
Menurut Rikwanto mengatakan, "Iya benar sudah tersangka, itu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan, tetapi dia masih di luar negeri," katanya pada extremmepoint.com, Sabtu (12/05).
Pengacara Ari Sigit, Bontor Tobing sampai kini belum dapat dikonfirmasi terkait masalah tersebut karena Telepon selularnya tidak aktif.
Kasus penipuan ini sudah dilaporkan sejak 27/10/2011 oleh Sutrisno dan Mariati, serta Ari Sigit sebagai Komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) tertera sebagai salah satu terlapor yang dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP dan juga ada 3 (tiga) orang yang juga ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik.
Dialah Pimpinan PT Krakatau Wajatama yang berada di Cilegon, sebagai anak perusahaan PT Krakatau Steel. Perusahaan milik Ari Sigit ini ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama. Dalam surat penunjukannya itu PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 miliar sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek. (BONA)