SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 13 November 2011

Polisi Sita VCD bajakan



Reporter IWN
Situbondo (EXTREMMEPOINT.com) - Polisi berhasil menyita ratusan keping VCD bajakan. Tercatat sebanyak 700 VCD bajakan  yang diamankan  petugas Polres Situbondo. Selain itu, petugas juga mengamankan dua  tersangka pengedar keping Video Compact Disk (VCD) bajakan, keduanya  berhasil  diringkus, sekitar pukul 12.00 kemarin (8/11).

Dua tersangka VCD bajakan tersebut. Masing-masing  adalah Adil, 25 warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, dan Badriyanto, 26, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
           
Penangkapan  terhadap tersangka itu dilakukan oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres. Adil ditangkap  di kawasan Pasar Mimbaan baru, Kecamatan Panji, saat berjualan di lapak dagangan semi permanen miliknya. Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, Adil mengaku kepingan VCD bajakan itu dia beli dari Badriyono. Kontan saja, aparat langsung melakukan pengejaran terhadap laki-laki yang satu ini. Tidak lama berselang, Badriyono pun berhasil ditangkap.
          
Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Di hadapan penyidik, Badriyono mengaku memperoleh ratusan keping VCD bajakan tersebut dari seseorang yang beralamat di Surabaya. Satu keping dia beli dengan harga Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu. “Dari Surabaya, barangnya (VCD bajakan, Red), dikirim melalui jasa paket,” ujarnya.
          
Dari tangan Badriyono, barang tersebut dijual kepada Adil seharga Rp 4 ribu sampai dengan Rp 5 ribu per keping. Sedangkan menurut pengakuan Adil, dia hanya mengambil untung sebesar Rp 500 per keping. “Tidak semua barang yang disita polisi adalah VCD bajakan. Sebagian ada yang asli,” jlentrehnya.
          
Sementara itu, tersangka Adil mengaku sudah menekuni bisnis jaul beli VCD bajakan sejak dua tahun terakhir. Dia terpaksa menggeluti bisnis terlarang itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dia, istrinya, dan seorang anaknya yang baru berusia sepuluh bulan.. “Harga VCD bajakan kan lebih murah. Jadi modal yang harus saya keluarkan lebih sedikit dari pada berdagang VCD asli,” ungkapnya.
          
Kepala Sub Humas Polres Situbondo, AKP Mardjuki membenarkan pihaknya telah menangkap dua tersangka penjual VCD bajakan tersebut. “Oleh Satreskoba, tersangka akan dilimpahkan kepada Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal), kedua  tersangka dijerat dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sampai saat ini (kemarin), tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskoba,” terang Mardjuki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar