SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 13 November 2011


Selasa, 08 November 2011 - 12:30 wib

 
Reporter IWN

Situbondo (EXTREMMEPOINT.com) – Meski sudah sering diobrak-abrik, rupanya masih banyak Pekerja Seks Komersial (PSK) di Situbondo yang ndablek. Buktinya, Senin (7/11) malam, aparat Satpol PP Situbondo kembali menjaring 11 wanita yang diduga kuat berprofesi PSK.

Para wanita berpakaian seksi itu dijaring dari sejumlah tempat, yang disinyalir kerap dijadikan ajang bisnis esek-esek di Kota Santri ini. Mulai dari deretan warung remang di pinggir jalan raya Demung, Kecamatan Besuki; warung remang tepi jalan raya Desa Klatakan, Kecamatan Kendit; hingga di eks lokalisasi Bandengan, Kecamatan Panarukan.

Saat bersamaan, personil Satpol PP juga mengobok-obok tempat pelacuran terbesar, yakni eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan, Situbondo; serta warung remang pinggir jalan raya Desa Kotakan. Sayang, dari dua lokasi itu Satpol PP harus pulang dengan tangan hampa. Saat razia dilakukan, hampir semua wisma di dua lokasi tersebut sudah ditutup. Para PSK yang biasanya banyak mangkal, saat itu tidak satu pun PSK yang terlihat seliweran.

“Di (eks lokalisasi, red) GS kosong. Saya tidak tahu kok tiba-tiba sepi. Mungkin saja informasinya sudah bocor duluan. Padahal razia ini sudah kita lakukan dengan sangat tertutup,” kata Kepala Kantor Satpol PP Situbondo, Bambang Supeno, Senin (7/11) kemarin.

Sementara itu, kesebelas PSK yang berhasil digaruk langsung digiring ke kantor Satpol PP Situbondo. Di tempat ini, mereka didata dan diberi pembinaan. Tak hanya itu, menurut Bambang Supeno, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas sesuai yang diamanatkan Perda nomor 27 tahun 2004, tentang larangan pelacuran di Situbondo. Apalagi, kalau bukan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

“Besok (hari ini-red) akan kita tipiring di PN Situbondo. Kami berharap hakim bisa menjatuhkan vonis kurungan badan, agar mereka jadi jera. Jadi, tidak hanya disanksi denda saja. Tapi semuanya tetap terserah jaksa dan majelis hakim,” imbuh mantan Camat Kendit dan Camat Asembagus itu.

Razia pelacuran yang digelar mulai pukul 19.00 itu diwarnai aksi kejar-kejaran antara personil Satpol PP dengan para PSK. Bahkan, aparat Satpol PP terpaksa harus menggendong seorang wanita dari tengah kebun jagung. Itu terjadi ketika petugas mengobok-obok warung remang Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. Saat melihat Satpol PP turun dari mobil, seorang wanita langsung kabur ke tengah kebun jagung. Begitu tertangkap, wanita itu malah menolak berjalan sendiri. Dia mengaku tidak kuat lagi, karena baru saja menjalani operasi.

Dari lokasi itu, Satpol PP juga sempat mengamankan Heniwati (28) warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. Namun, wanita ini menolak disebut PSK. Dia mengaku berada di warung itu, karena diajak saudaranya, Dinda (25), warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, untuk menagih hutang. Ucapan Heniwati bukan isapan jempol. Tak lama setelah berada di Kantor Satpol PP, seorang kerabatnya menyusul dengan membawa anaknya yang masih kecil. Sang kerabat juga menunjukkan Kartu Susunan Keluarga (KSK).

“Saya di sana (warung, red) juga tidak kerja begituan, pak. Saya hanya menagih hutang. Saya sebenarnya takut datang ke warung itu, makanya saya mengajak Heni,” timpal Dinda. Sayangnya, saat itu Dinda tidak bisa menunjukkan kartu identitas apapun.

Aksi kejar-kejaran juga terjadi saat petugas mendatangi eks lokalisasi Bandengan. Seketika itu, para PSK langsung semburat. Namun, petugas yang emoh kecele, tetap menyisir setiap wisma. Upaya ini tidak sia-sia. Satpol PP berhasil menemukan seorang PSK yang bersembunyi di atas plafon wismanya. Dengan susah payah, wanita itu akhirnya berhasil diturunkan dari bagian atap rumah. “Maaf, pak. Saya lari karena ada yang teriak-teriak disuruh lari. Saya jadi takut dan naik ke plafon,” ujar sang PSK kepada personil Satpol PP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar