SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 02 November 2011

Saksi Bohong, Hakim Marah

Denpasar,LSMTELINGALEBAR :  - Sidang lanjutan perkara Hak Asuh Anak, Timothy Dilan antara Lidia Sandra (penggugat) dan mantan suaminya Harryanto Tandjung (tergugat I) serta Linda Tandio (tergugat II) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (1/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang itu, Ketua majelis hakim Amzer Simanjuntak sempat memarahi saksi Ketut Suardana karena dinilai berbohong.
  
   Ada tiga saksi yang didengar keterangannya, yakni Ketut Suardana, Yustina dan Hadinah. Sebelum didengar keterangannya, Amzer terlebih dahulu bertanya kepada para saksi apakah ada hubungan keluarga atau pekerjaan, baik dengan penggugat maupun para tergugat.
   Menjawab pertanyaan ini,  Suardana  mengaku tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan pihak yang berperkara, sehingga ia pun didengar keterangannya oleh majelis hakim. Namun ternyata setelah "diberondong" dengan berbagai pertanyaan oleh Kuasa Hukum penggugat Rosita P Radjah, Suardana akhirnya mengakui bahwa ia ada hubungan kerja dengan penggugat Lidia Sandra.
   Suardana membenarkan dirinya sebenarnya bekerja sebagai guru dan mengajar di sekolah Cendikia Harapan, dimana penggugat Lidia Sandra adalah sebagai Ketua Pengurus Yayasan Griya Anak yang menaungi Sekolah Cendekia Harapan. Suardana juga mengaku menerima gaji setiap bulan dari penggugat Lidia Sandra. "Kalau begitu saudara pembohong, saudara tadi disumpah dan mengatakan tidak Ada hubungan kerja, ternyata saudara digaji oleh penggugat, saudara kok berbohong," tegas Rosita bertanya kepada Suardana.
   Mendengar pengakuan ini, Amzer Simanjuntak sontak marah kepada Suardana. Karena terbukti berbohong Amzer akhirnya memerintahkan  Suardana meninggalkan ruang sidang. Amzer menyatakan bahwa oleh karena saksi Suardana telah berbohong, maka kesaksiannya tidak bisa dinilai sebagai alat bukti, dan diabaikan saja. Amzer juga memperingatkan kuasa hukum pihak tergugat agar pada sidang mendatang  tidak menghadirkan saksi pembohong.
   Sidang perebutan hak asuh anak ini bermula oleh karena hakim dalam gugatan perceraian yang diajukan oleh penggugat beberapa waktu lalu tidak tegas memutuskan pihak mana yang mempunyai hak asuh atas Timothy tersebut, ada pada penggugat (Lidia Sandra) atau pada tergugat (Harryanto Tandjung).
   "Sejauh ini, bukti-bukti baik bukti tertulis maupun saksi-saksi yang kami ajukan sangat mendukung gugatan hak asuh ini. Kami tidak ingin mengajukan saksi palsu dengan keterangan palsu, kalau memang tidak ada saksi kenapa harus diada-adain, itu mempermalukan hukum," papar Rosita. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar