SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 19 Februari 2012

Hak Buruh Dikebiri Pengusaha PT Sumatraco Langgeng Makmur

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Bagai disambar petir di siang bolong. Mungkin itulah yang dirasakan Ayuhan (55) yang di PHK secara sepihak, dan menerima Upah terakhir pada September untuk bulan Agustus 2011. Dia dipecat tanpa diawali dengan surat peringatan. Selain itu tidak ada satu lembar pun surat PHK yang diterbitkan oleh pihak manajemen PT Sumatraco Langgeng Makmur di Jalan Kalianak Barat 60, Surabaya dan hanya disampaikan secara lisan.
Kejam sekali PT SUMATRACO LANGGENG MAKMUR yang mempunyai 300 karyawan, bergerak dalam export dan import garam itu telah mem-PHK Ayuhan secara sepihak tanpa ada surat peringatan atau surat Pemutusan Hubungan Kerja, juga tidak diberikan uang jasa. Padahal Ayuhan sudah bekerja selama 30 tahun dan yang sangat kejam sekali karyawan tersebut tidak diikutkan sebagai peserta Jamsotek.
Menurut Ayuhan mengatakan, “Saya sudah bekerja disana selama 30 tahun dengan jabatan sebagai penimbang dan mempunyai upah Rp 2.324.000,- per bulan. Usiaku sudah 54 tahun mas juga sering sakit-sakitan dan kedokterpun memakai uang pribadi karena tak didaftarkan sebagai peserta Jamsostek,” jelasnya kepada extremmepoint.com. Selasa (31/01).
Menurut manajemen PT Sumatraco, “Bahwa pekerja Ayuhan tercatat sebelum tanggal 5 September 2011 telah beberapa kali tidak bekerja tanpa keterangan sah (mangkir) dan pihak PT sudah memberikan panggilan tetapi pekerja itu tidak datang,” katanya dikutip dari surat Disnaker.
Ayuhan mengirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja Pemkot Surabaya untuk permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial. Masing-masing para pihak juga sudah dipanggil untuk didengar keterangannya.
Akhirnya Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Jemursari Timur II/2 Surabaya ini mengeluarkan surat Nomor : 560/5164/436.6.12/2011 tertanggal 12/12/2011 kepada PT Sumatraco Langgeng Makmur yang berisikan tentang “segera memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah Surat Anjuran ini diterima. Dan Dinas Tenaga Kerja menganjurkan : 1. Agar pengusaha mempekerjakan Sdr. Ayuhan seperti biasa pada jabatan semula 2. Agar pengusaha membayar upah selama pekerja tidak dipekerjakan sejak bulan September 2011 s/d Desember 2011 sebesar 4 x 2.234.000 (upah) = Rp 9.296.000,-
Melihat dari isi surat tersebut nampak kurang jelinya pihak Disnaker terhadap kasus itu karena anjuran tersebut tidak menyentuh sama sekali pada Jamsostek, padahal itupun juga menjadi hak dari pekerja. Apa memang anjuran Disnaker tidak mempunyai kepastian hukum (banci).
Ternyata PT Sumatraco Langgeng Makmur sampai dengan berita ini dinaikkan belum juga mengindahkan Anjuran dari Disnaker. (AFR/YYK)

1 komentar:

  1. Seharusx sebagai Perusahaan yang berada dibawah naungan pemerintah tidak mengambil keputusan secara sepihak hanya gara2 tidak ada keterangan sebelumnya ketidak hadiran (masuk)kerja bp. ayuhan, seharusnya pihak manajemen perusahaan harus musyawarah dulu gimana baiknya untuk menindak lanjutin n mendengarkan alasan orang yang bersangkutan kenapa tidak masuk kerja????

    BalasHapus