Surabaya,EXTREMMEPOINT.COM: - Kecurangan harga yang dipatok salah seorang Oknum Pegawai Kejaksaan Suko Manunggal Surabaya yang satu ini, sangat dipertanyakan oleh pengguna kendaraan yang Sedang mengantri mengambil hasil tilangannya jumat (16/2-12 )di PN Surabaya .
Terkait Harga tilang yang dianggap sangat mencikik rakyat jelata. Dalam gambar ini terlihat salah seorang Pegawai Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sedang melayani para Pengguna kendaraan roda dua, maupun roda empat,yang bermasalah dengan Tipiring.
Ironisnya, harga yang sebetulnya tidak sampai tinggi ,malah dibuat selangit oleh Pegawai Kejaksaan yang satu ini? “apakah memang benar harga yang dipatok ke kami ini berdasarkan Putusan Pengadilan,atau putusan Pak Jaksa itu sendiri ,Mas..? karena saya merasa keberatan Dengan harga yang dipatok ini. Masa cuman nggak nyalakan lampu dikenakan Rp 85000, Ane bin ajaib juga Negara kita ini. Yang jelas ,harga ini saya keberatan,dan saya berharap dikemudian hari masalah semacam ini jangan disepelehkan olehpenegak hukum Kita,terutama KPK.karena ini berhubungan dengan seluruh lapaisan Masyarakat,khususnya Masyarakat Jawa Timur,”Imbuh Heri Warga Gresik ini kepada ETREMMEPOINT di PN Surabaya jumat(17/20
(ROBBY)
(ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar