SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 19 Februari 2012

Kapolres KP3 Tanjung Perak DPO Mat Jupri

Surabaya,extremmepoint.com:- Kapolres KP3 Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo dengan sigap ,tanggap, responsife terhadap semua kejadian yang terjadi di wilayah hukumnya dengan pembuktian telah diperintahkan Tim Reskrim untuk mengejar dan membuat DPO (Daftar Pencarian Orang) Tersangka Mat Jupri (45),Warga Sukolillo Bangkalan yang melakukan Penganiyaan Berat terhadap Behra (56) Warga Pamekasan Madura,sesuai laporan Polisi Nomor:LPB/107/V/JATIM/2011/JATIM,tanggal 28 Mei 2011 di Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya.   
Fajar Tambunan,SH (Kuasa Hukum Behra):”Saya secara Pribadi sangat kagum dan salut kepada Bapak Kapolres KP3 Tanjung Perak yang sudah mengambil langkah yang tepat dan tegas serta tidak peduli dengan siapa pelakunya,dibelakangnya siapa? sesuai dengan moto POLRI “Pengayom dan Pelindung Rakyat” serta benar-benar Polri milik Rakyat , segala tindakan dan pengambilan langkah dari POLRI kami siap membantu,”.
Perlu diketahui,Penganiyaan berat yang dilakukan oleh Mat Jupri (tersangka) terhadap Behra(korban)  terjadi pada tanggal 28 Mei 2011 yang pada saat itu Behra sakit dan tidak bisa bekerja akan tetapi oleh Mat Jupri (tersangka) malahan dianiaya dengan cara menusukan clurit berkali-kali ke tubuh korban sehingga korban mengalami luka permanen,cacat menetap serta tidak dapat melakukan kegiatan berupa bekerja untuk menghidupi keluarganya ,ironisnya istri korban (Maria) malahan mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak lain yang mengaku “BIN” agar korban mencabut surat kuasa Pengacara,laporan di Polres KP3 Tanjung Perak ditambah lagi orang yang mengaku “BIN” berkata bahwa keluarga Mat Jupri (tersangka) akan memberikan ganti rugi berupa biaya hidup sehari-hari,biaya pengobatan untuk Behra (korban) sampai sembuh sedia kala tetapi semuanya nol besar akhirnya untuk biaya chek up terpaksa istri korban jual perhiasan,mengadaikan sepeda motornya demi biaya pengobatan .
Ditempat terpisah di kantor hukum “SATYA WIRA JUSTISIA” di jalan kartini nomor 30 extremmepoint.com bertemu  Fajar Tambunan,SH mengatakan,” oh iya mas pukul 09.30 Wib, Kamis,(16/02/2012) team dari Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak  bernama Heri bersama seorang Polwan datang atas perintah Kapolres untuk menindak lanjuti,klarifikasi surat Permohonan Percepatan dan Penahanan terhadap tersangka Mat Jupri beserta sudah dibuatkan DPO termasuk  diadakan penyelidikan juga terhadap orang yang tidak dikenal mengaku dari “BIN” ikut campur  menyelesaikan kasus tersebut,”Ungkapnya.
Ia menambahkan,”Iya kami berikan informasi apa adanya kepada Pak Polisi terkait siapa saja orang yang mengaku “BIN” yang diketahui oleh Klien saya dan saya acungkan jempol kepada Kapolres KP3 Tanjung Perak yang sudah merespon keluhan dan permohonan kami tersebut.”Tegas Pengacara berdarah Batak kepada extremmepoint.com ,Sabtu,18.00 Wib,(18/02/2012).(YK/BNZ)
NB; SENIN EXTREMMEPOINT LANJUTKAN PENGGALIAN DATA/INFO  .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar