SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 21 Mei 2012

Sahudi Rawan" Terjerat Tindak Pidana Korupsi"

EXTREMMEPOINT.COM : - Tersangka Sahudi, Mantan Kadispendik Kota Surabaya terkait “Korupsi” atas pengadaan mikroskop kasusnya dinyatakan P19 oleh Pihak Kejaksaan. Kasus ini sejak 2006 hingga 2012 belum tuntas.
Sudah enam (6) tahun kasus yang ditangani subdit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) ini belum memperlihatkan perkembangan dan hasilnya. Status Sahudi hingga kini masih sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan, berkas kasus Sahudi hingga kini masih dinyatakan P-19 alias belum lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, “Status berkasnya memang masih P19. Pihak kejaksaan masih minta untuk melengkapi berkas kasus tersebut,” katanya pada extremmepoint.com, Sabtu (19/05).
Dia menambahkan, “Dalam kasus ini pihak kejaksaan diakuinya mengembalikan berkas Sahudi hingga sebanyak 7 kali. Hal ini berarti, selama itu pula pihak penyidik tidak mampu pula melengkapi petunjuk yang diberikan oleh pihak kejaksaan,”tambahnya.
Pada 2006 lalu, Polda sudah menetapkan status Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sahudi. Tetapi hingga masa penahanan yang sesuai KUHP habis, Polda tidak mampu melengkapi berkas sesuai dengan keinginan pihak kejaksaan. Akhirnya, Sahudi bebas, meskipun statusnya tetap Tersangka.
Pengembalian berkas tersebut, diketahui jatuh pada 2010 lalu. Selama 2 tahun ini Kinerja pihak Polda “Buruk” dalam menyelesaikan permintaan petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas tersebut. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar