EXTREMMEPOINT.COM : -
Tersangka Sahudi, Mantan Kadispendik Kota Surabaya terkait “Korupsi”
atas pengadaan mikroskop kasusnya dinyatakan P19 oleh Pihak Kejaksaan.
Kasus ini sejak 2006 hingga 2012 belum tuntas.
Sudah enam (6) tahun kasus yang ditangani subdit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor)
ini belum memperlihatkan perkembangan dan hasilnya. Status Sahudi
hingga kini masih sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan, berkas kasus
Sahudi hingga kini masih dinyatakan P-19 alias belum lengkap oleh pihak
Kejaksaan.
Menurut
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, “Status
berkasnya memang masih P19. Pihak kejaksaan masih minta untuk
melengkapi berkas kasus tersebut,” katanya pada extremmepoint.com, Sabtu (19/05).
Dia
menambahkan, “Dalam kasus ini pihak kejaksaan diakuinya mengembalikan
berkas Sahudi hingga sebanyak 7 kali. Hal ini berarti, selama itu pula
pihak penyidik tidak mampu pula melengkapi petunjuk yang diberikan oleh
pihak kejaksaan,”tambahnya.
Pada
2006 lalu, Polda sudah menetapkan status Tersangka dan melakukan
penahanan terhadap Sahudi. Tetapi hingga masa penahanan yang sesuai
KUHP habis, Polda tidak mampu melengkapi berkas sesuai dengan keinginan
pihak kejaksaan. Akhirnya, Sahudi bebas, meskipun statusnya tetap
Tersangka.
Pengembalian berkas tersebut, diketahui jatuh pada 2010 lalu. Selama 2 tahun ini Kinerja pihak Polda “Buruk” dalam menyelesaikan permintaan petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas tersebut. (TIMSUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar