BONDOWOSO, EXTREMMEPOINT.COM : - Ustad MF (20) asal Jakarta ditangkap oleh Polres Bondowoso di Ponpes (Pondok Pesantren) di Grujukan karena melarikan santriwati dibawah umur.
Ustad asal Jakarta yang mengajar di Sebuah Pondok Pesantren di Grujukan Bondowoso
nekad melarikan santriwati yang berakhir di Kepolisian. Pihak Polisi
berhasil menangkap pengajar berinisial MF (20) dan menahannya.
Sedangkan
orangtua santriwati tersebut tidak terima atas perlakuan Ustad tersebut
kepada keluarganya, sang anak sudah dilarikan ke Malang oleh Ustad. Dan
memilih untuk melaporkan perbuatan itu pada pihak Kepolisian.
Menurut
Kanit PPA, Aiptu Sukarsih yang mendampingi Kasat Reskrim Polres
Bondowoso, AKP Bambang Setiawan mengatakan, “Tersangka dijerat pasal
332 KUHP tentang bawa kabur anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7
tahun,” katanya pada extremmepoint.com Kamis (17/05)
Menurut Yusuf Fatawie, Santri Lirboyo asal Pati dalam tulisannya (di-cited(kutip) dari Pesantren Virtual.com) mengatakan,“ Sebuah permasalahan yang cukup dilematis. Sedangkan
gagasan Izzudin Ibn Abdussalam dalam bukunya Qowa’id al Ahkam. Beliau
mengatakan jika terjadi dua kemaslahatan, maka kita dituntut untuk
menakar mana maslahat yang lebih utama untuk dilaksanakan.”
Menurut
Sukiman, warga Bondowoso mengatakan, “Hal tersebut tidak perlu terjadi
jika semua pihak bermusyawarah tetapi apa mau dikata semuanya sudah
terjadi sekarang adalah wewenang pihak Kepolisian dan jika yang
ditempuh oleh kepolisian yang berdasarkan Skep Kapolri serta
mengutamakan ADR itu lebih baik karena ini kan delik aduan,” katanya
pada extremmepoint.com dengan penuh harapan Minggu (20/05) 08.00 Wib. (PRAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar