SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 21 Mei 2012

Santriwati Dibawah Umur Dibawa Lari Oknum Ustad

BONDOWOSO, EXTREMMEPOINT.COM : - Ustad MF (20) asal Jakarta ditangkap oleh  Polres Bondowoso di Ponpes (Pondok Pesantren) di Grujukan karena melarikan santriwati dibawah umur.
Ustad asal Jakarta yang mengajar di Sebuah Pondok Pesantren di Grujukan Bondowoso nekad melarikan santriwati yang berakhir di Kepolisian. Pihak Polisi berhasil menangkap pengajar berinisial MF (20) dan menahannya.
Sedangkan orangtua santriwati tersebut tidak terima atas perlakuan Ustad tersebut kepada keluarganya, sang anak sudah dilarikan ke Malang oleh Ustad. Dan memilih untuk melaporkan perbuatan itu pada pihak Kepolisian.
Menurut Kanit PPA, Aiptu Sukarsih yang mendampingi Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Bambang Setiawan mengatakan, “Tersangka dijerat pasal 332 KUHP tentang bawa kabur anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun,” katanya pada extremmepoint.com Kamis (17/05)
Menurut Yusuf Fatawie, Santri Lirboyo asal Pati dalam tulisannya (di-cited(kutip) dari Pesantren Virtual.com) mengatakan,“ Sebuah permasalahan yang cukup dilematis. Sedangkan gagasan Izzudin Ibn Abdussalam dalam bukunya Qowa’id al Ahkam. Beliau mengatakan jika terjadi dua kemaslahatan, maka kita dituntut untuk menakar mana maslahat yang lebih utama untuk dilaksanakan.”
Menurut Sukiman, warga Bondowoso mengatakan, “Hal tersebut tidak perlu terjadi jika semua pihak bermusyawarah tetapi apa mau dikata semuanya sudah terjadi sekarang adalah wewenang pihak Kepolisian dan jika yang ditempuh oleh kepolisian yang berdasarkan Skep Kapolri serta mengutamakan ADR itu lebih baik karena ini kan delik aduan,” katanya pada extremmepoint.com dengan penuh harapan Minggu (20/05) 08.00 Wib. (PRAM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar