SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 14 November 2011

Konsumsi Pil Pengamen Ditangkap



Jumat, 11 November 2011 - 07:15 wib
Reporter IWN

Situbondo (EXTREMMEPOINT.com) - Gara-gara mengkonsumsi pil trex, seorang pengamen bernama M. Poniman, 26, warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, berhasil ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Situbondo. Akibat perbuatan nekatnya tersebut tersangka langsung dijebloskan ke sel Polres Situbondo.

Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen, serta diketahui mangkal di Terminal Kota Situbondo. Itu   ditangkap personel satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) di sekitar dikawasan terminal  sekitar  pukul 17.00 Rabu (9/11). Dari tangannya, petugas  juga berhasil menyita 28 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl .
          
Dihadapan penyidik, Poniman mengaku membeli 40 butir pil Trex degan harga Rp 1.700 per butir dari seorang pengamen di wilayah Jember. Sebagian obat keras tersebut sudah terjual kepada “konsumen” seharga Rp 2.000 setiap butir. “Saya hanya ambil untung sebesar Rp 300 per butir,” ujarnya.
          
Menariknya, pria yang tubuhnya diketahui penuh  dengan cambar tato ini berdalih tidak mengerti  berjualan pil  trex tanpa izin melanggar hukum. Makanya, sebagian hasilnya mengamen dia gunakan untuk “kulakan” trex. Sedangkan sebagian sisanya dia gunakan untuk membeli miras. “Saya benar-benar tidak tahu bahwa berjualan trex melanggar hukum,” kata tersangka kepada penyidik.
           
Salah  satu kerabatnya pada saat menjenguknya di Mapolres mengatakan, sebelum ditangkap polisi, Poniman memang diketahui  tidak pulang ke rumahnya dalam sepekan terakhir ini. “Setelah mengantar istrinya  ke kampung halamannya di  Kecamatan Banyuputih, dia (Poniman) tidak pulang ke rumah,” kata  wanita itu kepada petugas.
          
Sementara itu, Kasat Reskoba AKP Priyo Purwandito mengatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tersangka kami amankan untuk menjalani proses penyidikan intensif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar