|
Jumat, 11 November 2011 - 07:15 wib |
Reporter IWN Situbondo (EXTREMMEPOINT.com) - Gara-gara mengkonsumsi pil trex, seorang pengamen bernama M. Poniman, 26, warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, berhasil ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Situbondo. Akibat perbuatan nekatnya tersebut tersangka langsung dijebloskan ke sel Polres Situbondo. Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengamen, serta diketahui mangkal di Terminal Kota Situbondo. Itu ditangkap personel satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) di sekitar dikawasan terminal sekitar pukul 17.00 Rabu (9/11). Dari tangannya, petugas juga berhasil menyita 28 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl . Dihadapan penyidik, Poniman mengaku membeli 40 butir pil Trex degan harga Rp 1.700 per butir dari seorang pengamen di wilayah Jember. Sebagian obat keras tersebut sudah terjual kepada “konsumen” seharga Rp 2.000 setiap butir. “Saya hanya ambil untung sebesar Rp 300 per butir,” ujarnya. Menariknya, pria yang tubuhnya diketahui penuh dengan cambar tato ini berdalih tidak mengerti berjualan pil trex tanpa izin melanggar hukum. Makanya, sebagian hasilnya mengamen dia gunakan untuk “kulakan” trex. Sedangkan sebagian sisanya dia gunakan untuk membeli miras. “Saya benar-benar tidak tahu bahwa berjualan trex melanggar hukum,” kata tersangka kepada penyidik. Salah satu kerabatnya pada saat menjenguknya di Mapolres mengatakan, sebelum ditangkap polisi, Poniman memang diketahui tidak pulang ke rumahnya dalam sepekan terakhir ini. “Setelah mengantar istrinya ke kampung halamannya di Kecamatan Banyuputih, dia (Poniman) tidak pulang ke rumah,” kata wanita itu kepada petugas. Sementara itu, Kasat Reskoba AKP Priyo Purwandito mengatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (2) jo Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tersangka kami amankan untuk menjalani proses penyidikan intensif |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar