SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 20 November 2011

Pemuda Asal Bali Dilaporkan Di Polres Bawa Lari Seorang Siswa


Selasa, 15 November 2011 - 13:55 wib
Repoerter IWN
Situbondo (Extremmepoint.com) - Nekat membawa kabur salah seorang pelajar SMA ternama di Kota Situbondo, seorang pemuda asal Pulau Bali bernama Andi (25), asal  Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dilaporkan ke  Polres Situbondo oleh Honggi (47), warga Desa Bloro, Kecamatan Besuki, yang tak lain orang Renata Anggining  Swara (18).
  
Pasalnya, Andi membawa kabur gadis yang diketahui masih dibawa umur.  Itupun dilakukan  sejak dua bulan yang  lalu. Bahkan, hingga kini gadis yang diketahui masih berstatus  sebagai pelajar kelas III SMA  itu belum  pulang ke rumahnya.   “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo, karena hingga kini anak pertama saya ini  belum pulang ke rumah,” ujar Honggi , saat melaporkan ke  Polres Situbondo, Selasa  (15/11).

Dituturkan, menurut  keterangan dari  teman-teman sekelasnya, Renata Anggining  Swara itu pergi bersama seorang pemuda bernama Andi,  pada dua bulan yang lalu  Renata dijemput sekitar 20.00 WIB, tepatnya  saat Renata pergi ke rumahnya untuk belajar kelompok. “kepada ibunya Renata pamit untuk belajar kelompok di rumahnya, namun hingga larut malam anak pertama saya tidak pulang,” imbuh pria yang akrab dipanggil Honggi.

Honggi menambahkan, sejak diketahui  tidak pulang ke rumah di Desa Bloro, Kecamatan Besuki, pihak keluarga langsung melakukan upaya pencarian, baik pencarian ke rumah kerabat, serta  upaya pencarian kepada teman sekolahnya. hingga akhirnya pihak keluarga mengetahui kalau  Renata dijemput serta kabur bersama Andi.

Kapolres Situbondo AKBP  Erthel Stephan melalu Kasat Reskrim AKP Sunarto membenarkan adanya laporan seorang pemuda asal Bali bernama Andi yang  dilaporkan membawa kabur anak dibawa umur, yakni membawa kabur seorang pelajar SMA. Menurutnya,  perbuatan membawa kabur bocah di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 332 KUHP.

“Kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk dihadapkan kepada penyidik untuk menentukan apakah dia terbukti bersalah ataukah tidak,” kata AKP Sunarto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar