Kamis, 17 November 2011 - 16:30 wib |
Reporter IWN Situbondo (Extremmepoint.com) - Sebanyak 41 unit sepeda motor protolan berhasil diamankan oleh petugas satuan lantas Polres Situbondo. Puluhan sepeda motor yang diketahui perlengkapannya tidak memenuhi standar alias sepeda motor protolan serta diketahui telah dimodifikasi. Itu terjaring dalam razia yang dilakukan oleh petugas lantas Polres Situbondo, Kamis (17/11). Puluhan sepeda motor protolan atau yang telah dimodifikasi tersebut terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Situbondo dengan sandi Operasi Aman 2 Semeru 2011, yakni razia yang dilakukan disejumlah titik disepanjang Jalur Pantura Situbondo. Operasi tersebut dengan tujuan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Razia terhadap sepeda motor ini titik penekanannya adalah sepeda motor protolan dan knalpot blong. Sebab, sepeda motor dengan knalpot blong itu suaranya bising serta mengganggu ketertiban umum, karena itulah, tidak ada toleransi bagi sepeda motor yang tidak memenuhi standar. Untuk menindak pelanggaran tersebut, kami langsung mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ” ujar Kasat Lantas AKP Yusuf Suryadi. AKP Yusuf Suryadi menuturkan, selain menggangu ketertiban umum dan Kamtibmas, sepeda motor protolan tersebut juga rawan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas , seperti menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan menggunakan ban dengan ukuran kecil, serta sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan kaca spion. “Untuk memberikan efek jera terhadap para pemilik sepeda motor protolan yang terjaring razia, kami langsung mengamankan sebanyak 41 sepeda motor protolan di Mapolres Situbondo. Selanjutkan akan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri pada 25 Nopember mendatang. Nah, usai sidang Tipiring para pemilik sepeda motor boleh mengambilnya,” imbuh Yusuf Suryadi. Pria yang akrab dipanggil Yusuf ini menambahkan, karena puluhan sepeda motor yang diberhasil diamankan bentuknya protolan, pihaknya meminta agar para pemiliknya membawa kelengkapan sepeda motor tersebut, seperti spion, plat nomor polisi, termasuk roda standart harus juga dibawa serta harus langsung dipasang kembali. Selain itu pemiliknya juga diwajibkan untuk menunjukkan dokumen kepemilikannya seperti STNK. |
Minggu, 20 November 2011
Polisi situbondo Merazia Sepeda Motor Protolan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar