SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 20 November 2011

Polisi situbondo Merazia Sepeda Motor Protolan


Kamis, 17 November 2011 - 16:30 wib
Reporter IWN
Situbondo (Extremmepoint.com) - Sebanyak 41 unit sepeda motor protolan  berhasil diamankan oleh petugas satuan lantas  Polres Situbondo. Puluhan sepeda motor yang diketahui  perlengkapannya tidak memenuhi standar alias sepeda motor protolan serta diketahui telah dimodifikasi. Itu terjaring  dalam razia yang dilakukan  oleh petugas lantas Polres Situbondo, Kamis (17/11).

Puluhan  sepeda motor protolan  atau yang telah dimodifikasi tersebut terjaring  dalam  operasi yang dilakukan oleh petugas Satlantas  Polres Situbondo   dengan sandi Operasi Aman 2 Semeru 2011, yakni razia yang dilakukan disejumlah titik   disepanjang Jalur Pantura Situbondo. Operasi tersebut  dengan tujuan  untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Razia terhadap  sepeda motor ini titik penekanannya adalah sepeda motor protolan dan knalpot blong. Sebab, sepeda motor dengan knalpot blong itu suaranya  bising serta  mengganggu ketertiban umum, karena itulah,   tidak ada toleransi bagi sepeda motor  yang tidak memenuhi standar. Untuk menindak pelanggaran tersebut,  kami langsung mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak memenuhi ketentuan  tersebut ” ujar Kasat Lantas AKP Yusuf Suryadi.

AKP Yusuf Suryadi menuturkan, selain menggangu ketertiban umum dan Kamtibmas, sepeda motor protolan tersebut juga rawan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas , seperti menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan menggunakan  ban dengan ukuran kecil, serta sepeda motor yang  tidak dilengkapi dengan kaca spion.

“Untuk memberikan efek jera terhadap  para pemilik sepeda motor protolan yang terjaring razia, kami langsung mengamankan  sebanyak  41  sepeda motor protolan di Mapolres Situbondo. Selanjutkan akan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan  di Pengadilan Negeri  pada 25 Nopember mendatang. Nah, usai sidang Tipiring  para pemilik sepeda motor boleh mengambilnya,” imbuh Yusuf Suryadi.

Pria yang akrab dipanggil  Yusuf ini  menambahkan, karena  puluhan  sepeda motor yang diberhasil diamankan bentuknya protolan, pihaknya meminta agar para pemiliknya  membawa  kelengkapan sepeda motor tersebut, seperti spion, plat nomor polisi, termasuk roda standart harus juga dibawa serta  harus langsung dipasang kembali. Selain itu pemiliknya juga diwajibkan untuk  menunjukkan dokumen kepemilikannya seperti  STNK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar