Rabu, 16 November 2011 - 15:00 wib |
Reporter IWN Situbondo (Extremmepoint.com) –Petugas Polsek Panarukan berhasil menggagalkan rencana pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Ilegal, yakni pengiriman belasan Tenaga Kerja Wanita yang akan dipekerjakan di Malaysia, namun penyidikan tentang kasus ilegal tersebut langsung ditangani oleh aparat Polres Situbondo. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengiriman atau cukong TKI ilegal tersebut. Ia adalah Bahri, 33, asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit. Dia diringkus aparat saat mobil travel yang mengangkutnya bersama sebelas warga yang akan “dikirim” ke Malaysia melintas di jalan raya Pantura, Kecamatan Panarukan. Namun, dalam mencari calon yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Negeri Jiran, tersangka Bahri mematok tarif senilai Rp 3 juta per orang untuk dapat diberangkatkan ke Negeri Jiran tersebut. Kepada calon korban, Bahri mengaku uang sebanyak itu digunakan untuk mengurus paspor dan biaya transportasi. Ternedusnya, tersangka Bahri sebagai cukong. Itu terungkap karena sebelum diberangkatkan ke luar negeri, seluruh calon itu dikumpulkan di rumah Bahri. Rencananya, sebelas calon TKWtersebut akan diseberangkan ke Malaysia melalui pulau Batam di Sumatera. Selain berhasil menggaet para calon TKWasal Kabupaten Situbondo, tersangka Bahri juga diketahui berhasil menggaet dua orang warga Jember untuk dipekerjakan di luar negeri. Salah satunya adalah Suwardi, warga Kecamatan Panti, Jember. Pria ini mengaku berniat mencari kerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Oleh Bahri, saya di iming-imingi upah sebesar Rp. 3 juta sebagai tukang batu di Malaysia, namun saya harus membayar Rp 3 juta sebagai ongkos transport,” ujarnya. Kepada penyidik Polres Situbondo, Bahri mengatakan, jika sebelum diberangkatkan ke Malaysia, sebelas orang itu sebelumnya akan dipekerjakan di Batam. Baru setelah memiliki cukup uang, mereka akan melanjutkan perjalanannya ke Malaysia. “Saya memang tidak punya PT resmi. Tetapi tekong yang di batam yang punya. Saya hanya mendapat untung Rp 100 ribu per orang dari hasil pembelian tiket, saya menjalankan bisnis pengiriman TKW selama delapan bulan terakhir. Pengiriman TKW. Ini merupakan pengiriman kali kedua,” kata Bahri. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto mengatakan, berdasar hasil penyidikan sementara, Bahri memang tidak mengantongi rekomendasi dari PT yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja ke luar negeri yang memiliki legalitas yang jelas. “ untuk sementara Bahri diamankan di Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangannya. Namun, kasus ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait. Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 102 dan 103 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pengamanan Tenaga Kerja RI di Luar Negeri,” terang AKP Sunarto. |
Minggu, 20 November 2011
Pengiriman Belasan Tenaga Kerja Wanita Tertangkap
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar