SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 20 November 2011

Pengiriman Belasan Tenaga Kerja Wanita Tertangkap


Rabu, 16 November 2011 - 15:00 wib
Reporter IWN
Situbondo (Extremmepoint.com) –Petugas Polsek Panarukan  berhasil menggagalkan rencana  pengiriman Tenaga Kerja Indonesia  Ilegal, yakni  pengiriman  belasan Tenaga Kerja Wanita    yang  akan dipekerjakan di   Malaysia, namun penyidikan tentang kasus ilegal tersebut  langsung  ditangani oleh   aparat Polres Situbondo.
  
Tidak hanya  itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka pengiriman atau cukong TKI ilegal tersebut.  Ia adalah Bahri, 33,  asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit. Dia diringkus aparat saat mobil travel yang mengangkutnya bersama sebelas warga yang akan “dikirim” ke Malaysia melintas di jalan raya Pantura, Kecamatan Panarukan.

Namun, dalam mencari calon  yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga  di Negeri Jiran, tersangka  Bahri mematok tarif senilai Rp 3 juta per orang untuk dapat diberangkatkan ke Negeri Jiran tersebut. Kepada calon korban, Bahri mengaku uang sebanyak itu digunakan untuk mengurus paspor dan biaya transportasi.
          
Ternedusnya, tersangka Bahri sebagai cukong. Itu terungkap karena sebelum diberangkatkan ke luar negeri, seluruh calon  itu dikumpulkan di rumah Bahri. Rencananya, sebelas calon TKWtersebut akan diseberangkan ke Malaysia melalui pulau Batam di Sumatera.
          
Selain berhasil menggaet para calon TKWasal Kabupaten Situbondo, tersangka Bahri  juga diketahui berhasil menggaet dua orang warga Jember untuk dipekerjakan di luar negeri. Salah satunya adalah Suwardi, warga Kecamatan Panti, Jember. Pria ini mengaku berniat mencari kerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Oleh Bahri, saya di iming-imingi upah  sebesar Rp. 3 juta sebagai tukang batu di Malaysia, namun saya harus membayar Rp 3 juta sebagai ongkos transport,” ujarnya.

Kepada penyidik Polres Situbondo, Bahri mengatakan, jika sebelum diberangkatkan ke Malaysia,  sebelas orang itu sebelumnya akan dipekerjakan di Batam. Baru setelah memiliki cukup uang, mereka akan melanjutkan perjalanannya ke Malaysia. “Saya memang tidak punya PT  resmi. Tetapi tekong yang di batam yang punya. Saya hanya mendapat untung Rp 100 ribu per orang dari hasil pembelian tiket, saya  menjalankan bisnis pengiriman TKW selama delapan bulan terakhir. Pengiriman TKW. Ini  merupakan pengiriman kali kedua,” kata Bahri.
          
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto mengatakan, berdasar hasil penyidikan sementara, Bahri memang tidak mengantongi rekomendasi dari PT yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja ke luar negeri yang memiliki legalitas yang jelas. “ untuk sementara Bahri diamankan di Mapolres Situbondo untuk dimintai keterangannya. Namun, kasus ini nantinya akan dikoordinasikan  dengan Dinas Tenaga Kerja  dan instansi terkait. Perbuatan  tersangka ini  dijerat dengan Pasal 102 dan 103 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pengamanan Tenaga Kerja RI di Luar Negeri,” terang AKP Sunarto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar