SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 20 November 2011

Wartawan GadunganMulai Disidangkan


Selasa, 15 November 2011 - 15:10 wib
Situbondo (Extremmepoint.com) – Tiga oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan, yang telah memeras pasangan selingkuh  yang baru saja check out dari salah satu hotel di wilayah Barat Situbondo,  mulai  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri  Situbondo, tiga oknum wartawan Abal-abal tersebut adalah  Jamil, Nawawi,  serta Masfud.

Dalam sidang perdana  dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, tersebut langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam itu, dua saksi dihadirkan ke persidangan untuk menyampaikan keterangannya.
          
Selain dihadiri oleh tiga wartawan Gadungan, dalam sidang perdana juga dihadiri pasangan selingkuh yang dituduh oleh tiga terdakwa telah masuk ke kamar hotel bersama wanita yang sudah memiliki suami yang sah, Jaksa Penuntut Umum  Nur Khoyin, juga menghadirkan salah seorang saksi lain, yakni Malik. Namun sayang, Fitri, wanita yang menjadi korban pemerasan tiga oknum wartawan tidak bertanggung jawab itu tidak hadir di persidangan.
          
Para saksi mengaku bahwa sesaat setelah keluar dari hotel dengan mengendarai mobil pikap, mereka dihentikan oleh Jamil bersama dua rekannya. Jamil kemudian meminta uang senilai satu juta dengan imbalan tidak akan memberitakan kasus itu di medianya.
          
Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korban, Jamil juga menelpon seseorang dan mengatakan bahwa pria-wanita yang baru keluar dari hotel itu sudah ditangkap. “Sudah pak Kapolsek, sudah kena,” ujar saksi menirukan perkataan jami kala itu.
          
Singkat kata, setelah tawar-menawar “harga damai”, akhirnya para pelaku bersedia saat diberi uang senilai Rp 200 ribu oleh korban. Kasus tersebut terjadi pada tanggal 25 September 2011, sekitar pukul 16.00.
          
Sementara itu, Jamil menampik pernyataan saksi yang mengatakan dia menelpon seorang kapolsek. Pernyataan itu diamini oleh Nawawi. Menurut Nawawi, saat kejadian Jamil tidak menelpon seseorang. Sedangkan Masfud mengaku dia memberhentikan mobil pikap yang ditumpangi para korban. “Tetapi mobil itu menepi sendiri. Saya tidak mencegatnya di tengah jalan,” ujarnya.
          
Sekadar diketahui, tindakan pemerasan yang dilakukan ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua adalah tindakan pengancaman adalah Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(IWANXXX)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar