Situbondo-LSM TELINGA LEBAR: - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari, salah seorang pemuda bernama Budi Hartono (20), warga Dusun Tunjang, Desa Widoropayung, Kecamatan Besuki, nekat menjual pil dekstro. Akibat perbuatannya pemuda yang mengaku anak seorang guru ngaji dikampungnya berhasil ditangkap petugas Reskoba Polres Situbondo.
Selain berhasil menangkap tersangka pengedar pil dekstro, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Dusun Biting, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, petugas yang pimpin langsung Kanit Reskoba Polres Situbondo IPTU Sugiono, juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pil desktro yang sudah siap edar, dengan total jumlah BB sebanyak 425 butir pil dekstro, serta BB berupa satu unit ponsel milik tersangka Budi Hartono. Diperoleh keterangan, penangkapan pemuda yang mengaku lulusan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2008 lalu. Itu berdasarkan infomarsi dari salah seorang warga setempat, terkait maraknya peredaran pil setan diwilayah barat Kabupaten Situbondo dalam dua pekan terakhir ini, namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang menjual pil haram di kalangan remaja dan para pengamen itu adalah tersangka Budi Hartono.
Nah, karena dikhawatirkan buruannya akan kabur, petugas Reskoba yang sudah mengantongi nama tersangka pengedar pil dekstro tersebut langsung melakukan pengintaian, hingga akhirnya tersangka Budi Hartono berhasil ditangkap di Jalan Raya Dusun Biting, Desa Jetis, pada saat tersangka sedang melintas dilokasi dengan mengendarai sepeda motor milik kerabatnya.
“Awalnya tersangka mengelak dituduh menjadi pengedar pil dekstro, namun setelah digeledah dirumahnya, dan ternyata dibawah tempat tidurnya ditemukan BB sebanyak 425 butir pil dekstro, sehingga untuk kepentingan penyidikan tersangka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo,” ujar IPTU Sugiono.
Sementara itu, tersangka pil dekstro Budi Hartono mengaku dengan terus terang kepada penyidik, jika dirinya baru sekitar dua pecan menjadi pengedar sekaligus pengguna pil desktro tersebut.
“Saya baru dua pekan menjadi pengedar. Itupun saya lakukan karena sangat terpaksa, dengan harapan, hasil dari penjualan pil dekstro itu memenuhi kehidupan setiap hari, seperti untuk membeli rokok, setiap 25 butirnya saya jual seharga Rp. 5 ribu,” kata Budi Hartono, Jumat (8/7).
Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito, membenarkan penangkapan terhadap seorang pemuda pengedar pil dekstro. Menurutnya, karena tersangka Budi Hartono itu terbukti sebagai pengedar pil dekstro, dan dijerat dengan pasal 98 ayat (2) Junto pasal 96 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Budi Hartono langsung dijebloskan ke Hotel Prodeo Polres Situbondo,” terang AKP Priyo Purwandito. (IWn) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar