SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 25 Juli 2011

GUS MAMAK DIEKSEKUSI


Jember-LSM TELINGA LEBAR:- Madini Farouq, mantan Ketua DPRD Jember yang berstatus terpidana penyimpangan dana operasional pimpinan DPRD Jember, akhirnya masuk penjara Lembaga Pemasyarakatan Jember, Selasa (5/7/2011).

Madini dieksekusi oleh jaksa Adik Sumiarsih dan didampingi oleh penasihat hukum Zainal Marzuki. Ia dieksekusi bersama Machmud Sardjujono, mantan Wakil Ketua DPRD Jember periode 2004-2009. Bedanya, Sardjujono saat ini sudah mendekam di penjara lebih dulu karena kasus pidana umum.
"Kami benar-benar menghargai apa yang dilakukan Gus Mamak (sapaan Madini Farouq). Beliau taat hukum, dan menyerahkan diri kepada kami," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun.

Lingitubun menjelaskan, tidak ada upaya paksa terhadap Madini agar mau masuk penjara. "Beliau memberi teladan yang baik. Kadang eksekusi dilakukan paksa. Tapi beliau baik," katanya.

Sebelumnya, Madini meminta agar tetap diijinkan berangkat ke tanah suci. "Saya ini ke Mekah dalam rangka ibadah haji dan tidak dalam rangka melarikan diri. Saya ini bukan M. Nazaruddin (politisi Demokrat yang berada di Singapura)," katanya, Rabu (29/6/2011).

Madini tersandung dua perkara sekaligus, yakni dugaan penyimpangan dana operasional pimpinan DPRD Jember 2004-2009 dan dana bantuan hukum. Pengadilan Negeri Jember menyatakan Madini bersalah, dan menjatuhkan vonis setahun penjara. Madini memenangkan perkara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, ia kalah di tingkat kasasi.

Madini sempat mengajukan penundaan eksekusi, karena dia sedang membimbing manasik jamaah haji 2011. Namun jika mengacu pada pasal 270 KUHAP, putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap harus dieksekusi. Lagipula, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Kliwon Sugiyanta, rentang waktu antara jadwal haji dengan masa eksekusi masih terlalu panjang.

"Saya ini tinggal dua bulan saja menjalani hukuman. Jadi tidak akan melarikan diri. Dulu Pak Kusen Andalas saat berstatus terdakwa tidak ditahan, saya sudah ditahan," kata Madini saat itu. (Fendi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar