SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 25 Juli 2011

APBD 2011 Dituding Cuci Gudang



Situbondo-LSM TELINGA LEBAR: – Pelaksanaan APBD Situbondo tahun 2011 terus mendapat sorotan. Kali ini, giliran penerapan pengadaan barang dan jasa yang dituding asal-asalan. Banyak indikasi penyimpangan yang terendus tak sesuai Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pun juga dituding hanya simbol belaka. Tidak heran, sebagian kalangan menilai pelaksanaan tender APBD 2011 ini ibarat cuci gudang saja. 
Salah satunya, seperti yang disampaikan Koordinator Wilayah Eks Besuki JACK CENTER (Pusat Jaring Aspirasi dan Kontrol Kebijakan), Amirul Mustofa. Menurut dia, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa APBD tahun 2011 ini sangat memprihatinkan.

“Karena hampir semua tahapan dalam proses lelang itu tak ubahnya seperti cuci gudang. Perpres 54/2010 tidak diterapkan secara utuh. Harusnya aturan itu sudah dilaksanakan secara komplit dari tahun 2011 ini,” katanya, Kamis (7/7).

Indikasinya, beber Amirul, sudah terlihat dari tahap pengumuman. Disebutkan, pengumuman tidak dilakukan melalui LPSE secara nasional atau bergabung dengan kabupaten tetangga yang sudah siap. Tetapi hanya lewat website lokal. Itu pun hanya sebagian saja. Di Situbondo, pengadaan barang dan jasa APBD 2011 hanya lewat website lokal.

“Celakanya lagi, saat bersamaan pengumuman melalui media cetak juga tidak dilakukan. Ini sangat ironis,” tandasnya.

Padahal, menurut Amirul, Perpres 54/2010 memang diwajibkan tahun 2012. Tetapi, amanat pelaksanaannya harus dimulai dari tahun 2011. Sebab, dengan terbitnya Perpres itu berarti menghapus aturan sebelumnya.

“Jadi, jangan mentang-mentang beranggapan (Perpres 54/2010, red) masih dilaksanakan tahun depan, pengadaan barang dan jasa tahun ini jadi seenaknya hingga jadi mirip cuci gudang,” ketus warga Jalan PB Soedirman, Kelurahan Patokan, Situbondo itu.

Indikasi ketidak-beresan lainnya, ungkap Amirul lagi, proses tender APBD 2011 tidak pernah dilakukan secara terbuka. Hal itu, tentu saja menguatkan dugaan masih kentalnya penerapan praktek ploting atau penunjukan. Tak hanya itu, Amirul juga menyebut adanya pejabat ULP yang merangkap menjadi pimpro (pimpinan proyek) di SKPD-nya.

Sayang, meski mengantongi identitas pejabat tersebut, dia menolak menyebutkannya di media massa. “Makanya, keberadaab ULP itu hanya simbol saja. Praktek-praktek yang demikian tentu saja menyimpang dari Perpres 54/2010,” tegasnya.

Oleh karena itu, Amirul mendesak agar aparat penegak hukum di Situbondo tidak tinggal diam saja. Baik aparat kepolisian maupun kejaksaan harus benar-benar membuka telinga dan mata untuk mengawasi pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa APBD 2011 Situbondo ini. “Karena salah satu sarang korupsi, adanya ya di sektor anggaran. Makanya, harus benar-benar diawasi,” pungkas Amirul. (IWn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar