SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 28 Oktober 2011

Legislator Kecam Pernyataan LSM


Situbondo (EXTREMMPOINT.COM) - Tudingan Direktur Eksekutif Institute For Regional Development and Studies (IRDeS), Mashudi yang menuding para  anggota dewan yang ikut cawe-cawe dalam proyek yang diusung berdasarkan hasil program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Tudingan tersebut mulai menuai protes dari para wakil rakyat tersebut.

Bahkan, sebanyak  empat wakil rakyat dari empat fraksi berbeda langsung melontarkan komentarnya. Para wakil rakyat itu  sepakat bahwa sebenarnya Jasmas merupakan implementasi dari reses yang mereka lakukan. Anggota dewan juga tidak menampik bahwa istilah Jasmas memang tidak tertuang di dalam Undang-Undang. Istilah Jasmas itu hanya memudahkan pengucapan jaring aspirasi.
          
Para wakil rakyat yang mengecam pernyataan direktur IRDeS adalah Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), M. Noer; anggota Ketua Komisi IV, Hasanah Tahir; Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), Suwarjono; dan anggota Fraksi Karya Nurani (FKN), Nizar.
          
Jasmas justru sangat berperan dalam upaya pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebab, hasil jaring aspirasi yang dilakukan oleh masing-masing anggota dewan kepada konstituennya, itu kemudian dituangkan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD melalui rapat Pasripurna. Pokok pikiran itulah yang nantinya  direkomendasikan kepada eksekutif.

“Kita berusaha mensinergikan aspirasi masyarakat dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Sebab, memang kewajiban DPRD memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Hasanah, Kamis (20/10).
          
Perempuan berkerudung ini  melanjutkan, apa yang diungkap Mashudi bahwa ada oknum-oknum yang bermain-main dengan proyek, sebenarnya tidak ada kaitannya antara reses ataupun Jasmas. “Kalau memang ada oknum yang cawe-cawe proyek, ya sudah laporkan saja. Sekali lagi, itu tidak ada kaitannya dengan Jasmas maupun reses. Justru Jasmas wajib dilakukan karna itu adalah hasil dari reses,” kata dia.
          
Namun, pernyataan lebih dikeras itu disampaikan M. Noer. Menurutnya, lembaga DPRD merupakan lembaga budgetor akan sangat aneh jika seorang anggota dewan yang notabene adalah budgetor tidak diberi kewenangan untuk menganggarkan sesuatu untuk kepentingan pembangunan. “Kita berhak menganggarkan. Yang tidak boleh itu jika kita cawe-cawe (mengintervensi suatu proyek untuk kepentingan pribadi, Red),” katanya.
          
Pria asal Kapongan ini  menambahkan, Undang-Undang mengamanatkan pelaksana pembangunan adalah eksekutif dan legislatif. “Jadi, kita sebagai budgetor tentu boleh menganggarkan, tentu hatus disesuaikan dengan anggaran yang ada,” tandasnya.

Pernyataan  Mashudi tersebut didasari oleh kepentingan multidemensi, bisa kepentingan politis, sekadar mencari popularitas, atau kepentingan yang lain. “Yang pasti, kalau hanya lihat pekarangannya, jangan sok tahu dengan mengatakan tahu isi dapurnya,” sindir Noer.

Hal senada juga dinugkapkan Suwarjono,  kalaupun memang ada proyek hasil jasmas yang dilaksanakan sementara yang lain ditunda, itu semata-mata karena disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kemampuan anggaran. “Jadi, bukan berarti proyek itu dilaksanakan karena adanya desakan anggota dewan,” beberya.
          
Seperti diberitakan sebelumnya,  Direktur IRDeS, Mashudi menuding program yang menelan anggaran hingga Rp 10 miliar di tahun 2011 itu dinilai rawan disalahgunakan. Bahkan, ada salah satu anggota dewan yang dituding ikut cawe-cawe dalam proyek yang diusung berdasarkan hasil Jasmas. Mulai dari meminta fee proyek, hingga penentuan rekanan. Selain itu, program tersebut juga rawan fiktif.
         
Menurutnya, jumlah anggaran program Jasmas memang cukup menggiurkan. Jika dikalkulasi, 45 anggota DPRD Situbondo mendapat jatah program senilai Rp 200 jutaan per orang. Untuk itu, dia meminta agar dana Jasmas tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya.(IWN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar